Linda dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp2 miliar

id Jakarta Barat ,Linda,Teddy Minahasa ,Doddy Prawiranegara ,sabu

Linda dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp2 miliar

Linda saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (27/3/2023). ANTARA/Walda

...Menuntut pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebesar 2 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar bisa diganti dengan enam bulan penjara, kata Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin Iwan Ginting di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta
Jakarta (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Linda hukuman penjara selama 18 tahun serta denda Rp2 miliar lantaran terlibat penjualan sabu dari barang bukti yang disisihkan atas perintah 
Teddy Minahasa.

"Menuntut pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebesar 2 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar bisa diganti dengan enam bulan penjara," kata Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin Iwan Ginting di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin, (27/3/2023).

Menurut JPU, Linda terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

JPU mengatakan, Linda terbukti terlibat dalam proses transaksi, penjualan hingga menikmati hasil penjualan sabu milik Teddy Minahasa.

Selain itu, Linda terbukti tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba. Sedangkan untuk hal yang meringankan, Linda dianggap mengakui seluruh kesalahannya dan menyesal di muka persidangan.

Ketua Majelis Hakim, Jon Sarman Saragih
menjadwalkan sidang pembacaan pembelaan digelar pada Rabu (5/4) mendatang.
 

Tertangkap