KPU Kabupaten Kupang buka pendaftaran bakal caleg pemilu 2024
KPU Kabupaten Kupang juga membuka layanan informasi bagi partai politik peserta pemilu 2024 yang membutuhkan informasi terkait pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Kupang...
Kupang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai membuka pendaftaran bagi para bakal calon anggota DPRD untuk mengikuti pemilihan umum legislatif pada pemilu 2024 di Kabupaten Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur.
"KPU Kabupaten Kupang telah mengeluarkan pengumuman pembukaan pendaftaran tentang pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Kupang yang mengikuti pemilu 2024," kata Ketua KPU Kabupaten Kupang, Elyaser Lomi Rihi di Kupang, Rabu, (26/4/2023).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kupang melalui surat nomor 354/PL.01/4-PU/5301/2023 secara resmi mulai membuka penerimaan pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Kupang untuk pemilu serentak tahun 2024.
Para bakal calon yang diajukan kata dia melalui partai politik peserta pemilu pada kepengurusan tingkat kabupaten.
Menurut Elyaser Lomi Rihi, pendaftaran bakal calon anggota legislatif di Kabupaten Kupang berlangsung mulai 1 hingga 13 Mei 2023.
"Partai politik peserta pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten Kupang dapat mengajukan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Kupang apabila memperoleh persetujuan dari Ketua Partai politik peserta pemilu di Kabupaten Kupang . Pengiriman data dan dokumen persyaratan dilakukan melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon) DPRD kabupaten/kota," kata Elyaser Lomi Rihi.
Ia berharap partai politik peserta pemilu 2024 di Kabupaten Kupang agar menginput semua data-data milik para bakal calon anggota legislatif di Kabupaten Kupang secara baik dan benar melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon) yang telah disiapkan KPU Kabupaten Kupang.
"KPU Kabupaten Kupang juga membuka layanan informasi bagi partai politik peserta pemilu 2024 yang membutuhkan informasi terkait pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Kupang," kata Elyaser Lomi Rihi.
Komisi Pemilihan Umum telah menetapkan 35 kursi DPRD Kabupaten Kupang yang diperebutkan para bakal calon anggota DPRD Kabupaten Kupang pada pemilu serentak Februari 2024 mendatang.
Baca juga: Persyaratan Bacaleg dipermudah sesuai aturan perundangan, menurut anggota DPR
Baca juga: KPU: Jumlah kursi di DPRD Kabupaten Kupang berkurang lima kursi
"KPU Kabupaten Kupang telah mengeluarkan pengumuman pembukaan pendaftaran tentang pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Kupang yang mengikuti pemilu 2024," kata Ketua KPU Kabupaten Kupang, Elyaser Lomi Rihi di Kupang, Rabu, (26/4/2023).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kupang melalui surat nomor 354/PL.01/4-PU/5301/2023 secara resmi mulai membuka penerimaan pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Kupang untuk pemilu serentak tahun 2024.
Para bakal calon yang diajukan kata dia melalui partai politik peserta pemilu pada kepengurusan tingkat kabupaten.
Menurut Elyaser Lomi Rihi, pendaftaran bakal calon anggota legislatif di Kabupaten Kupang berlangsung mulai 1 hingga 13 Mei 2023.
"Partai politik peserta pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten Kupang dapat mengajukan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Kupang apabila memperoleh persetujuan dari Ketua Partai politik peserta pemilu di Kabupaten Kupang . Pengiriman data dan dokumen persyaratan dilakukan melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon) DPRD kabupaten/kota," kata Elyaser Lomi Rihi.
Ia berharap partai politik peserta pemilu 2024 di Kabupaten Kupang agar menginput semua data-data milik para bakal calon anggota legislatif di Kabupaten Kupang secara baik dan benar melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon) yang telah disiapkan KPU Kabupaten Kupang.
"KPU Kabupaten Kupang juga membuka layanan informasi bagi partai politik peserta pemilu 2024 yang membutuhkan informasi terkait pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Kupang," kata Elyaser Lomi Rihi.
Komisi Pemilihan Umum telah menetapkan 35 kursi DPRD Kabupaten Kupang yang diperebutkan para bakal calon anggota DPRD Kabupaten Kupang pada pemilu serentak Februari 2024 mendatang.
Baca juga: Persyaratan Bacaleg dipermudah sesuai aturan perundangan, menurut anggota DPR
Baca juga: KPU: Jumlah kursi di DPRD Kabupaten Kupang berkurang lima kursi