Gambaran petani subsisten perlu diubah menjadi petani pengusaha. Petani tidak cocok lagi hanya sekadar bercocok-tanam guna memenuhi kebutuhannya sendiri. Namun, sejalan dengan perkembangan zaman, petani pun penting berbisnis untuk tampil menjadi petani pengusaha yang handal dan profesional. Petani perlu menjadi pelaku usaha dan bukan hanya jadi pelaku utama.
Kebangkitan petani dalam upaya mempercepat terwujudnya kesejahteraannya, tentu harus dimulai dari kesadaran para petaninya sendiri. Petani harus memiliki tekad agar dirinya segera terbebas dari suasana hidup melarat yang menjerat kehidupannya. Akan tetapi, juga semua harus memahami, sangat tidak mungkin petani akan melakoninya sendirian. Petani tetap harus diberdayakan dan dimartabatkan.
Secara regulasi, Pemerintah telah menerbitkan Undang Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Lewat Undang Undang ini telah diatur bagaimana Pemerintah melindungi dan memberdayakan petani. Pemerintah ingin mengajak para petani untuk meningkatkan pengetahuan dan wawasannya ke arah yang lebih baik.
Spirit Kebangkitan Nasional yang kali ini diperingati ke-115 tahun, diharapkan mampu membangunkan petani dari tidur lelapnya untuk berubah nasib dan kehidupannya.
Semua pihak ingin langkah petani bangkit mengubah nasib, tidak lagi hanya mengumandangkannya sebagai jargon, namun yang lebih dimintakan, bagaimana dengan penerapannya di lapangan.
Atas hal yang seperti ini, tentu semua sepakat, ruang untuk menjadikan petani bangkit mengubah nasib, perlu dibuka lebar-lebar. Akses keberdayaan dan kemartabatan petani penting disiapkan secara matang oleh seluruh pihak terkait. Ini berarti, semua perlu mempersiapkan terobosan cerdas seperti apa, agar para petani mampu terbebas dari kesusahannya sendiri.
Baca juga: Artikel - Menjaga areal sawah di tengah laju investasi
Baca juga: Artikel - Mengajak milenial perkuat kedaulatan pangan Indonesia
"Bangkitlah Petani Indonesia" merupakan semangat sekaligus penggugah nyata dalam mengisi Hari Kebangkitan Nasional ke-115 tahun. Hal ini penting diingatkan, agar para penentu kebijakan di daerah (Gubernur, Bupati, dan Walikota) mulai memikirkan keberadaan kaum tani di daerah kewenangannya. Mereka harus berani melahirkan kebijakan yang melakukan pembelaan dan perlindungan terhadap petani.
Berbagai pandangan yang dikemukakan diharapkan mampu menjadi kekuatan baru semua elemen masyarakat supaya dapat berkiprah lebih nyata dalam upaya mempercepat terwujudnya kesejahteraan dan kebahagiaan petani.
Petani sudah bukan saatnya lagi menjadi obyek pembangunan. Tapi, seharusnya menjadi subyek pembangunan. Semua ini ingin mengentaskan nasib dan kehidupan petani yang lebih layak serta turut serta menyandang predikat sebagai bangsa yang merdeka.
*) Entang Sastraatmadja adalah Ketua Harian DPS HKTI Jawa Barat.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menuju kebangkitan petani Indonesia