Kejari Oelamasi tetapkan tiga tersangka kasus korupsi Gelora Lifubatu

id NTT,kasus korupsi,korupsi dana pacuan kuda,kabupaten kupang

Kejari Oelamasi tetapkan tiga  tersangka kasus korupsi Gelora Lifubatu

Tiga orang tersangka dalam pembangunan pagar keliling arena pacuan kuda Gelora Lifubatu-Babau Kabupaten Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur menyerahkan uang penganti kerugian negara kepada penyidik Kejaksaan Negeri Oelamasi. (ANTARA/HO-Kejaksaan Tinggi NTT)

Pada saat pemeriksaan, ketiga tersangka telah menitipkan uang sebesar Rp450 juta kepada Penyidik Kejaksaan Negeri Oelamasi...
Kupang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Oelamasi, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan pagar keliling Arena Pacuan Kuda Gelora Lifubatu-Babau Kabupaten Kupang yang merugikan negara Rp550 juta.

"Kejaksaan Negeri Oelamasi telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus korupsi pembangunan pagar Gelora Lifubatu Kabupaten Kupang," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kupang Abdul Hakim di Kupang, Sabtu, (10/6/2023).

Penetapan ketiga tersangka itu dilakukan pada 5 Juni 2023 setelah Penyidik Kejaksaan Negeri Oelamasi Kabupaten Kupang melakukan pemeriksaan terhadap kelima tersangka sesuai surat penetapan tersangka Nomor: Print-01/N.3.25/Fd.1/06/2023 tanggal 5 Juni 2023.

Tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pembangunan pagar keliling Arena Pacuan Kuda Gelora Lifubatu Babau pada Dinas Pariwisata Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2017, di antaranya FL sebagai penyedia, ASK sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), dan NSL kontraktor pelaksana.

Menurut Abdul Hakim, pada saat pemeriksaan, ketiga tersangka telah menitipkan uang sebesar Rp450 juta kepada Penyidik Kejaksaan Negeri Oelamasi. Sebelumnya tersangka AM juga menitipkan uang Rp100 juta kepada Penyidik Kejaksaan Negeri Oelamasi.

Dia mengatakan total dana yang dititipkan kepada Kejaksaan Negeri Oelamasi dalam kasus tindak pidana korupsi pembangunan pagar keliling Arena Pacuan Kuda Gelora Lifubatu-Babau Kabupaten Kupang mencapai Rp550 juta lebih.

Ia mengatakan Penyidik Tindak Pidana Kejaksaan Negeri Oelamasi sedang melengkapi pemberkasan para tersangka sehingga bisa dilimpahkan dengan segera ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk disidangkan.

Sebelumnya Pemerintah Kabupaten Kupang melalui Dinas Pariwisata setempat mengalokasikan anggaran sebesar Rp2,3 miliar pada tahun anggaran 2016-2017 untuk pembangunan proyek Arena Pacuan Kuda Gelora Lifubatu Babau dan diduga terjadi korupsi yang merugikan negara mencapai Rp550 juta lebih.

Baca juga: Polisi: Berkas perkara penyelundupan manusia dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri

Baca juga: Kejaksaan di NTT mulai aktifkan sentra gakkumdu untuk Pemilu 2024