Kupang (ANTARA) - Yayasan Peduli Timor Barat (YPTB) kembali melayangkan somasi kedua kepada Kantor Pengacara Maurice Blackburn, Sydney Australia dan meminta segera membayar ganti rugi kepada 15.483 orang petani rumput laut di NTT akibat tumpahan minyak Montara tahun 2009.
"Di somasi pertama kami, yang bersangkutan tidak membalas sehingga kami ajukan somasi kedua, karena mereka belum bayar ganti rugi kepada 15.483 petani rumput laut yang rugi akibat tumpahan minyak Montara pada tahun 2009 atau 14 tahun lalu," kata Kuasa Hukum YPTB Frans Dj Tulung dalam surat somasinya yang diterima di Kupang, Kamis, (7/9/2023).
Kantor Maurice Blackburn menurut YPTB harus segera membayar ganti rugi tersebut sesuai dengan perintah dari Pengadilan Federal Australia setelah memenangkan gugatan class action.
Dalam somasi kedua ini, YPTB menuntut Kantor Pengacara Maurice Blackburn untuk segera membayar karya dan jasa yang dibuktikan dengan stempel YPTB yang digunakan pada setiap lembar surat identitas petani rumput laut sebanyak 15.483 buah yang merupakan bagian administrasi dalam proses perkara class action di Pengadilan Federal Australia ini yang tidak bisa dipisahkan.
Somasi pertama dikirim oleh YPTB pada 25 Agustus 2023, namun sampai somasi kedua itu dikirim belum ada jawaban dari Kantor Pengacara Maurice Blackburn di Australia.
Kantor Pengacara Maurice Blackburn telah ditunjuk untuk mewakili masyarakat petani rumput laut di Kabupaten Kupang dan Rote Ndao untuk mengajukan class action di Pengadilan Federal Australia di Sydney dan mendaftarkan perkara class action atas nama Daniel Astabulus Sanda vs PTTEP Australasia (Ashmore and Cartier) Pty. Ltd ini pada 3 Agustus tahun 2016.
Pada bulan November tahun 2021 Pengadilan Federal Australia telah memberikan putusan dan memberikan Daniel Astabulus Sanda sebagai pemenang dalam perkara class action tersebut.
Pada bulan September tahun 2022 terjadilah perundingan antara Daniel Astabulus SandaMaurice Blackburn dan PTTEP Australasia (Ashmore and Cartier) Pty.Ltd (ACN 004 210 164) di Sydney dan terdapat kesepakatan dimana PTTEP Australasia (Ashmore and Cartier) Pty.Ltd bersedia membayar ganti rugi kepada para petani rumput laut di Kabupaten Kupang dan Rote Ndao NTT dengan nilai 192.000.000 dolar Australia.
YPTB dalam surat somasi itu juga mendesak agar kantor pengacara tersebut segera membayar ganti rugi kepada para petani rumput laut itu.
Pihaknya mendesak agar Maurice Blackburn segera menyampaikan kepada YPTB berapa besar dana kompensasi yang diterima oleh Maurice Blackburn Lawyers dari PTTEP Australasia (Ashmore and Cartier) Pty.Ltd dan berapa persen yang telah Maurice Blackburn potong dari dana kompensasi yang diterima tersebut.
"Kami juga mendesak agar mereka menyampaikan sejak kapan dana kompensasi tersebut diterima dan disimpan di bank mana serta berapa persen sebagai bunga (interest) nya yang dibayar oleh bank atas dana kompensasi tersebut," tambah dia.
Pihaknya mengharapkan somasi kedua itu segera dibalas atau respon oleh Maurice Blackburn Lawyers dalam kurun waktu satu pekan ke depan.
Baca juga: YPTB harapkan Kemlu agendakan Kasus Montara dalam KTT ASEAN di Jakarta
Baca juga: Artikel - Menunggu selesainya tragedi tumpahan minyak Montaradi Laut Timor
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: YPTB minta Maurice Blackburn bayar ganti rugi petani rumput laut NTT