Kupang (ANTARA) - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) meminta Pemerintah Kabupaten Manggarai untuk menyediakan alat uji utama kendaraan yang belum tersedia di kantor layanan daerah itu.
"Pemerintah daerah diharapkan memenuhi standar minimal pengujian berkala kendaraan bermotor pada unit layanan pengujian untuk komponen alat uji utama agar sesuai standar minimum," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT Darius Beda Daton merespons belum adanya beberapa alat uji utama di Unit Layanan Pengujian Kendaraan Bermotor Kabupaten Manggarai di Kupang, Sabtu, (9/12/2023).
Beberapa alat itu, yakni alat uji kincup roda depan, alat uji petunjuk kecepatan, dan alat uji daya tembus pada kaca.
Darius mengemukakan ada 11 fasilitas peralatan uji utama yang wajib tersedia sebagaimana ditegaskan dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 133 Tahun 2015, yakni alat uji emisi gas buang, alat uji ketebalan asap gas buang, alat uji kebisingan suara klakson/knalpot, alat uji rem, alat uji lampu, dan lat uji kincup roda depan.
Selanjutnya, harus ada alat uji penunjuk kecepatan, alat pengukur kedalaman alur ban, alat pengukur berat, alat pengukur dimenasi, serta alat uji daya tembus cahaya pada kaca.
"Karena persyaratan ambang batas kelaikan jalan menegaskan bahwa pengujian kendaraan bermotor dilakukan dengan alat uji, dan jika lulus uji baru bisa dikatakan laik jalan," katanya.
Merujuk pada peraturan yang tersebut, Darius meminta prioritas pemerintah daerah untuk penyediaan komponen utama alat uji kendaraan di masing-masing UPTD Pendaftaran Kendaraan.
Baca juga: Ombudsman NTT harap terminal antarnegara berfungsi optimal
Ia menekankan agar pemenuhan ketersediaan alat itu tidak dilihat semata-mata dengan hitung-hitungan untung-rugi dan berapa besar pendapatan yang masuk sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor itu.
Baca juga: Ombudsman apresiasi layanan kesehatan di RSUD Atambua
"Yang paling penting itu tujuan utama dari pengujian adalah keselamatan, kelestarian lingkungan, dan pelayanan kepada masyarakat. Itu merupakan tugas utama pemerintah," katanya.
Ombudsman minta Pemkab Manggarai sediakan alat uji utama kendaraan
Karena persyaratan ambang batas kelaikan jalan menegaskan bahwa pengujian kendaraan bermotor dilakukan dengan alat uji, dan jika lulus uji baru bisa dikatakan laik jalan...