Kupang (ANTARA) - Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Timur (NTT) mengapresiasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mgr Gabriel Manek, SVD di Atambua, Kabupaten Belu, yang tetap memberikan layanan kesehatan kepada pasien tanpa jaminan atau non JKS-KIS hanya dengan memanfaatkan kartu tanda penduduk (KTP) saja.
"Tidak ada pasien yang terlantar karena tidak mempunyai jaminan, karena rumah sakit itu tetap melayani pasien non JKS-KIS cukup dengan KTP saja," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton dari Atambua, Kabupaten Belu, Sabtu, (18/11/2023).
Ia menyampaikan RSUD tipe C yang berstatus Badan Layanan Umum Daerah itu telah menjadi contoh layanan paripurna dalam sektor kesehatan.
Jika pasien tidak memiliki jaminan kesehatan seperti JKN-KIS, kata Darius, pasien tetap mendapatkan layanan kesehatan dengan memanfaatkan KTP yang ada. Namun, jika pasien tidak memiliki KTP, pasien tidak langsung disuruh pulang.
"Ada petugas rumah sakit yang berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil untuk segera dicetak KTP-nya, jadi pasien tidak disuruh untuk mengurus KTP sendiri tetapi diurus oleh petugas di rumah sakit," katanya mengungkapkan.
Darius menyampaikan ada beberapa permasalahan umum pada layanan rumah sakit di NTT, diantaranya tidak tersedianya obat tertentu di apotek rumah sakit, serta tidak adanya kerja sama rumah sakit dengan apotek penyangga atau jejaring di luar rumah sakit.
Namun, ia kagum karena dua permasalahan itu tidak didapati di rumah sakit daerah tersebut.
Darius mengatakan pasien yang melakukan rawat jalan maupun rawat inap tidak pernah mengalami kekosongan stok obat JKN yang membuat pasien harus membeli obat sendiri.
Dari penjelasan yang ia peroleh dari pasien ketika menyambangi rumah sakit itu pada hari Jumat, semua obat disiapkan rumah sakit sehingga pasien tidak lagi mencari obat sendiri.
Selain itu rumah sakit juga telah bekerja sama dengan apotek Kimia Farma sebagai apotek jejaring yang terletak di depan rumah sakit.
"Jika obat tidak tersedia di apotek rumah sakit, pasien bisa mengambil obat di apotek Kimia Farma secara gratis," katanya menandaskan.
Baca juga: Ombudsman : Keberadaaan Mal Pelayanan Publik permudah masyarakat
Atas layanan kesehatan yang baik itu, Darius menyebut RSUD Mgr Gabriel Manek, SVD di Atambua layak menjadi contoh bagi rumah sakit lain di NTT.
Baca juga: Ombudsman soroti ketersediaan obat di apotek RSUD Sabu Raijua
Ia pun berharap rumah sakit lainnya dapat menerapkan pelayanan publik pada sektor kesehatan sebagaimana yang telah ditetapkan dalam peraturan yang berlaku.*
Ombudsman apresiasi layanan kesehatan di RSUD Atambua
Tidak ada pasien yang terlantar karena tidak mempunyai jaminan, karena rumah sakit itu tetap melayani pasien non JKS-KIS cukup dengan KTP saja...