Silmy : Imigrasi tertibkan penyalahgunaan visa dan ITAS investor

id Imigrasi,Silmy Karim,Kemenkumham

Silmy : Imigrasi tertibkan penyalahgunaan visa dan ITAS investor

Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim. (ANTARA/HO-Ditjen Imigrasi Kemenkumham)

“Ini dalam rangka memperketat warga negara asing yang bisa menerima visa investor, kami semakin selektif,”
Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Silmy Karim, mengatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menertibkan penyalahgunaan visa dan izin tinggal terbatas (ITAS) investor.

Silmy menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menkumham Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal, penerbitan ITAS untuk investor dapat diproses dengan syarat penyertaan modal Rp10 miliar dan Rp15 miliar untuk izin tinggal tetap (ITAP).

“Ini dalam rangka memperketat warga negara asing yang bisa menerima visa investor, kami semakin selektif,” kata Silmy dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Kamis (26/9) 

Sebelum Permenkumham tersebut diberlakukan, syarat penyertaan modal untuk penerbitan ITAS investor terbilang rendah, yakni Rp1 miliar.

Perubahan kebijakan itu merespons Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal.

Di sisi lain, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi juga gencar menertibkan pemegang visa investor agar tidak disalahgunakan. Imigrasi rutin melaksanakan operasi pengawasan orang asing di seluruh Indonesia, khususnya Bali, untuk menjaring WNA yang beraktivitas tidak sesuai izin tinggal.

“Pada Juni lalu, Ditjen Imigrasi menindak 103 orang asing asal Taiwan pelaku kejahatan siber, di mana sebagian dari mereka menggunakan visa investor,” ucap Silmy.

Baca juga: Imigrasi sebut 7.614 orang masuk daftar cekal per September 2024
Baca juga: Silmy : RUU Keimigrasian jawab tantangan masa kini dan depan


Secara prosedural, sambung dia, penerbitan visa dapat dilakukan apabila berdasarkan hasil verifikasi persyaratan telah dipenuhi pemohon sesuai dengan ketentuan berlaku. Verifikasi juga dilakukan dengan pengecekan catatan pencegahan dan penangkalan (cekal).

Jika secara syarat sudah dipenuhi oleh pemohon dan yang bersangkutan tidak memiliki rekam jejak yang patut diwaspadai, maka visa dapat diterbitkan.

“Akan tetapi, pada perjalanannya saat berada di Indonesia, tidak semua orang asing memiliki integritas untuk mematuhi peraturan. Contohnya macam-macam, mulai dari berkendara ugal-ugalan sampai beraktivitas tidak sesuai izin tinggal,” sambung Silmy.

Beberapa waktu lalu, imbuh dia, Imigrasi melakukan penegakan hukum terhadap tiga WNA yang terdiri dari dua orang warga negara Uganda berinisial RKN dan FN serta satu warga negara Rusia berinisial IT. Mereka ditangkap petugas imigrasi karena terlibat prostitusi di Bali.

Dia menegaskan, Ditjen Imigrasi merupakan instansi yang menjalankan dua fungsi, yakni pelayanan dan penegakan hukum. Selain meningkatkan pelayanan, pihaknya juga berkomitmen untuk memperkuat pengawasan keimigrasian.

“Akselerasi pelayanan dan penegakan hukum ini tidak hanya dilakukan secara sistem dan infrastruktur, tetapi juga sampai level kebijakan. Evaluasi tentunya kami lakukan secara berkelanjutan untuk memaksimalkan kualitas orang asing yang memasuki Indonesia,” ucap Silmy.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Dirjen: Imigrasi tertibkan penyalahgunaan visa dan ITAS investor