Artikel - Fenomena frugal living di tengah kenaikan PPN 12 persen

id PPN 12 persen,frugal living,kebijakan fiskal,pajak tinggi,PPN Indonesia,tren global,kenaikan ppn,artikel ppn Oleh Hanni Sofia

Artikel - Fenomena frugal living di tengah kenaikan PPN 12 persen

Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi BEM SI Kerakyatan menggelar aksi di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis (26/12/2024). . ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/YU

...Sebagian masyarakat merasa bahwa kenaikan PPN langsung menyasar kebutuhan harian mereka, mengurangi daya beli, dan menciptakan tekanan tambahan di tengah situasi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih dari pandemi

Namun, bagaimana posisi Indonesia dalam konteks ini? Dengan PPN 12 persen, Indonesia masih tergolong di bawah rata-rata global.

Tetapi jika dibandingkan dengan negara-negara Asia Tenggara lainnya, tarif PPN di Indonesia terbilang cukup tinggi.

Awalnya, sejak pertama kali diberlakukan pada 1983, tarif PPN di Indonesia hanya sebesar 10 persen dan tidak mengalami perubahan selama hampir 4 dekade lamanya.

Stabilitas ini berubah di era pemerintahan Presiden Joko Widodo, ketika pemerintah menaikkan tarif PPN menjadi 11 persen pada 1 April 2022. Kemudian, kebijakan ini akan berlanjut dengan rencana kenaikan menjadi 12 persen pada 2025.

Peningkatan tarif PPN ini membuat posisi Indonesia cukup menonjol di kawasan Asia Tenggara.

Berdasarkan laporan Worldwide Tax Summaries yang dirilis oleh konsultan keuangan global PricewaterhouseCoopers (PwC), beberapa negara lain di kawasan ini menerapkan tarif PPN yang lebih rendah.

Sebagai contoh, Laos dan Kamboja menetapkan tarif PPN sebesar 10 persen, sedangkan Singapura dan Thailand masing-masing mematok tarif 7 persen.

Sementara itu, negara lainnya seperti Brunei Darussalam bahkan tidak mengenakan PPN pada transaksi domestik, dan Timor Leste hanya mengenakan tarif 2,5 persen untuk barang dan jasa impor.

Sebaliknya, ada juga negara-negara di kawasan ini yang menerapkan tarif PPN mendekati atau bahkan lebih tinggi dari Indonesia.

Filipina, misalnya, telah lama menerapkan tarif PPN sebesar 12 persen, dan Vietnam menggunakan sistem dua tingkat dengan tarif 5 persen dan 10 persen tergantung jenis barang atau jasa.

Myanmar, di sisi lain, memulai dengan tarif 5 persen tetapi dapat meningkat hingga 100 persen untuk beberapa barang atau jasa tertentu.

Dalam konteks ini, kenaikan tarif PPN di Indonesia mencerminkan tren global yang berupaya memperluas basis pajak untuk menopang anggaran negara.

Akan tetapi, struktur ekonomi Indonesia, di mana sektor informal dan kelompok berpenghasilan rendah mendominasi, membuat kebijakan ini lebih terasa berat.

Dampaknya bahkan lebih tajam jika dibandingkan dengan negara maju yang memiliki sistem perlindungan sosial lebih kuat.


Langkah khusus