KPU NTT segera bentuk KPPS untuk 14.978 TPS

id KPU

KPU NTT segera bentuk KPPS untuk 14.978 TPS

Juru bicara KPU Nusa Tenggara Timur Yosafat Koli.(ANTARA Foto/Aloysius Lewokeda).

"Kami akan segera lakukan koordinasi pembentukan KPPS yang diharapkan semuanya sudah terbentuk pada 10 April 2019," kata Yosafat Koli.
Kupang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur segera membentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang akan bertugas menyelenggarakan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 pada 14.978 tempat pemungutan suara (TPS) yang menyebar di provinsi kepulauan ini.

"Kami akan segera lakukan koordinasi pembentukan KPPS yang diharapkan semuanya sudah terbentuk pada 10 April 2019," kata Juru Bicara KPU NTT Yosafat Koli dalam rapat koordinasi bersama unsur TNI-Polri terkait persiapan penyelenggaran Pemilu 2019 di NTT, di Kupang, Rabu.

Ia menjelaskan, setiap KPPS yang dibentuk akan diisi tujuh orang, sehingga KPU wajib merekrut 104.846 orang untuk duduk pada setiap TPS yang ada.

Karena itu, menurutnya, pihaknya bisa akan kewalahan dalam aspek pemenuhan tenaga-tenaga KPPS karena jumlah sumber daya manusia yang terbatas di desa-desa.

Ia menjelaskan, saat ini Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) NTT juga sedang mencari atau sudah mendapatkan para tenaga pengawas tersebut.

Begitu pula dengan partai politik yang harus mencari sebanyak dua orang saksi untuk masing-masing TPS yang jumlah keseluruhannya sebanyak 14.978 TPS.

"Kemudian DPD juga dia harus cari, maka untuk KPPS ini kami harus berjibaku mendapatkan potensi-potensi SDM yang baik," katanya.

Yosafat menambahkan, meski harus berjibaku dengan berbagai pihak lainnya, namun proses pembentukan KPPS tetap dijalani dan diupayakan untuk 22 kabupaten/kota se-NTT bisa terbentuk pada 10 April 2019 nanti.

Baca juga: Komisioner KPU di dua kabupaten di NTT belum terisi
Baca juga: KPU NTT mendata kekurangan logistik pemilu