Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil seorang dari pihak swasta terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa sarana fasilitas pengolahan karet di Kementerian Pertanian pada tahun anggaran 2021–2023.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama BP," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada jurnalis di Jakarta, Rabu.
BP adalah Boniaman Purba yang merupakan Direktur PT Sibatuburung Karya Mandiri.
Pada pekan ini, Senin (28/4), KPK sempat memanggil anggota Tim Peneliti Bantuan Bahan Pembeku Latek Karet Kementerian Pertanian (Kementan) Imam Susetyo.
Sebelumnya, pada 29 November 2024, KPK mengumumkan bahwa telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa sarana fasilitas pengolahan karet di Kementerian Pertanian pada tahun anggaran 2021–2023.
KPK menjelaskan bahwa modus yang diduga dilakukan dalam perkara korupsi tersebut adalah penggelembungan harga.
Pada 2 Desember 2024, KPK menyatakan bahwa penyidik telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi fasilitas pengolahan karet Kementan tersebut.
Selain itu, KPK telah berkoordinasi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk memberlakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap delapan orang terkait penyidikan dugaan korupsi fasilitas pengolahan karet Kementerian Pertanian.
Kedelapan orang tersebut merupakan warga negara Indonesia, yakni pihak swasta berinisial DS dan RIS, pensiunan berinisial DJ, dan enam orang pegawai negeri sipil berinisial YW, SUP, ANA, AJH, dan MT.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK panggil pihak swasta usut kasus korupsi pengolahan karet Kementan