Kupang (ANTARA) - Sekitar 200 hektare hutan bakau (mangrove) di Desa Aeramo, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, Pulau Flores, NTT rusak dan terancam punah akibat alih fungsi lahan tersebut menjadi tambak ikan bandeng oleh Pemerintah Kabupaten Nagekeo.
Yakobus Mapa Ahi, salah seorang warga Desa Aeramo saat menghubungi Antara dari Nagekeo, Kamis (21/3) pagi mengatakan bahwa dirinya menyayangkan adanya tambak ikan bandeng ilegal yang dilakukan oleh pemerintahan Nagekeo.
“Sejujurnya kami warga di desa ini tak tahu menahu ketika pertama kali melihat ratusan pohon bakau ditebang. Kami baru tahu setelah adanya papan pengumanan yang bertuliskan bahwa kawasan itu akan dijadikan tambak ikan bandeng,” katanya.
Ia mengkhawatirkan penebangan pohon bakau di lokasi itu dapat mengakibatkan bencana seperti air laut naik atau tsunami akibat hutan bakau yang dijadikan sebagai pohon pelindung pantai sudah ditebang semuanya.
Saat ini, kata Yakobus, sejumlah besar tambak ikan telah terbengkalai ditinggalkan warga karena tak adanya ikan yang dihasilkan dari tambak ikan itu.
Bahkan, kata dia, keberadaan burung migran yang sering singgah untuk berkembang biak di kawasan pantai utara itu juga sudah jarang terlihat.
“Pada tahun 2018, Pemkab Nagekeo juga sempat menebang ratusan pohon di daerah itu dengan alasan membuat jalan. Justru hal itu semakin memperparah keadaan di daerah itu,” tutur dia.
Baca juga: PLN tanam 6.500 anakan bakau
Yakobus juga menambahkan pengrusakan kawasan hutan mangrove di daerah itu juga mengakibatkan pihaknya hingga saat ini kesulitan mendapatkan kerang dan ikan padahal sebelum adanya penebangan itu ikan dan kerang di daerah itu mudah didapat karena jumlahnya berlimpah.
Yakobus yang mengaku mewakili warga di Desa Aeramo dirinya dan semua warga di desa itu sangat khawatir karena setiap tahun daerah pantai terus meluas mencapai lima meter akibat abrasi pantai .
“Mangrove seharusnya menjadi benteng pertahanan telah ditebang hanya untuk tambak ikan bandeng sehingga sangat mengancam kehidupan anak cucu kami ke depannya,” tambah dia.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nagekeo Marsel Mudha ketika dihubungi Antara dari Kupang mengakui selama ini kajian lingkungan untuk pembangunan tidak berjalan sehingga berdampak pada kerusakan ekosistem mangrove.
“Secara aturan seharusnya tidak boleh ada pembangunan pada seratus meter dari pasang tertinggi air laut,” katanya.
Dia mengaku pihaknya sudah pernah meminta izin ke Dinas Perikanan untuk NTT melakukan kajian lingkungan di lokasi itu pascapembukaan lahan tambak ikan itu.
Namun pihaknya belum pernah mendapatkan permohonan izin tentang kajian lingkungan untuk pembangunan tambak dari Dinas Perikanan .
“Seharusnya ada kajian lingkungan ketika ada pembangunan tambak ikan di daerah pesisir,” tambah dia.
Baca juga: Ratusan warga bersihkan sampah ekowisata mangrove Kupang
Baca juga: Hutan Mangrove Ramai Dikunjungi
Ratusan hektare hutan bakau terancam punah akibat ulah pemerintah
Sekitar 200 hektare hutan bakau (mangrove) di Desa Aeramo, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, rusak dan terancam punah akibat alih fungsi lahan tersebut menjadi tambak ikan bandeng.