6 WN Australia dideportasi atas tuduhan melakukan penelitian ilegal

id deportasi

6 WN Australia dideportasi atas tuduhan melakukan penelitian ilegal

Seorang WNA asal Australia yang dideportasi berjalan menuju pesawat terbang di Bandara El Tari Kupang, Rabu (12/2/2020). (ANTARA/HO- Imigrasi Kelas I Kupang

Enam WNA itu dideportasi setelah pada 17 Januari lalu ditahan tim pengawasan orang asing Rote Ndao di Desa Oeseli ketika sedang membuat rakit.
Kupang (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang, Rabu (12/2) mendeportasi enam warga negara asing (WNA) asal Australia dan Belanda ke negaranya masing-masing atas tuduhan melakukan penelitian ilegal atau tanpa izin di Kabupaten Rote Ndao, NTT.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang Sjachril kepada Antara di Kupang, Rabu (12/2) malam, mengatakan, enam WNA itu dideportasi setelah pada 17 Januari lalu ditahan tim pengawasan orang asing Rote Ndao di Desa Oeseli ketika sedang membuat rakit.

"Rakit yang dibuat itu rencananya akan digunakan untuk berlayar ke Darwin,Australia Utara dari pulau terselatan Indonesia itu," kata Sjachril.

Ia menyebutkan inisial mereka masing-masing DRB (74), MGS (51), DFB (30), HRJ (79), IKS (32) dan ZC (39). Dari enam WNA itu, ZC adalah seorang mahasiswa asal Belanda yang sedang belajar di Australia.

Adapun mereka ditahan karena melakukan penelitian di bidang ilmu arkeologi eksperimental tanpa izin dari Kementerian Ristek-BRIN.

Baca juga: Enam warga Malaysia dideportasi karena melakukan praktik ilegal
Baca juga: Malaysia deportasi 39 warga NTT


Ia menjelaskan, untuk dapat melakukan penelitian atau penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi sesuai UU Nomor 11/2019 Tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi harus ada izin dari Kementerian Ristek-BRIN.

"Atas dasar itu, Imigrasi Kupang kemudian menggunakan wewenangnya sesuai pasal 75 UU Nomor 6/2011 Tentang Keimigrasian untuk melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi," kata Sjachril.

Keenam WNA ini sudah diberangkatkan pada Rabu (12/2) siang tadi menuju Bandara I Gusti Ngurah Rai, Denpasar, Bali, menggunakan pesawat Lion Air nomor penerbangan JT 925 untuk kembali ke negara asalnya.

Pendeportasian tersebut dikawal langsung Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan, Narsepta Hendi, bersama Kasubsi Penindakan Keimigrasian, Adi M Rasyid serta dua orang petugas lain.

Baca juga: Imigrasi Kupang Deportasi 41 WN Vietnam
Baca juga: Australia Deportasi Lima Nelayan Indonesia