BPJamsostek berkomitmen lindungi pekerja rentan di Mabar

id bpjs,bpjamsostek,jaminan sosial,bpjs ketenagakerjaan,tenaga kerja,sektor formal,informal,pekerja,labuan bajo,manggarai b

BPJamsostek berkomitmen lindungi pekerja rentan di Mabar

Penyerahan santunan kematian kepada ahli waris dari perangkat desa yang meninggal di Manggarai Barat, NTT beberapa waktu lalu. (ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi)

...Arah dari komitmen ini adalah penanganan kemiskinan ekstrem sebagaimana kebijakan Presiden RI juga. Jadi para pekerja rentan itu akan dibayari pemerintah daerah sebagai stimulus satu tahun ini, kata Kepala BPJamsostek Kantor Cabang Labuan Bajo Ard
Labuan Bajo (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek bersama Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat berkomitmen untuk melindungi 300 pekerja rentan pada sektor informal tahun 2023.

"Arah dari komitmen ini adalah penanganan kemiskinan ekstrem sebagaimana kebijakan Presiden RI juga. Jadi para pekerja rentan itu akan dibayari pemerintah daerah sebagai stimulus satu tahun ini," kata Kepala BPJamsostek Kantor Cabang Labuan Bajo Ardi Nugraha Harahap di Labuan Bajo, Rabu, (11/1/2023).

Sebanyak 300 pekerja rentan ini antara lain petani, nelayan, tukang ojek, tukang batu, dan para pekerja lain yang tidak bekerja pada sektor formal. Mereka akan mendapatkan perlindungan berupa Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian.

Ardi mengatakan kebijakan ini akan diimplementasi pada bulan Februari 2023 bertepatan dengan peringatan ulang tahun kabupaten ini. Nantinya bantuan pemerintah daerah ini berlangsung selama setahun dan selanjutnya diteruskan oleh para pekerja secara mandiri.

"Jadi ini stimulus satu tahun. Harapannya mereka bisa tergerak untuk bayar mandiri lagi nanti," ungkapnya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi, dan UMKM Manggarai Barat Theresia Asmon mengatakan memiliki komitmen kuat untuk memberikan perlindungan kepada tenaga kerja baik pada sektor formal maupun informal.

Dia menyebut pihaknya pun telah mengajukan peraturan bupati penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan yang mengatur tentang perlindungan tenaga kerja baik formal maupun informal.

Untuk tahun 2023, anggaran telah disiapkan untuk 300 orang terlebih dahulu. Kriteria pekerja rentan itu pun akan dilihat berdasarkan data yang disiapkan dari Dinas Sosial.

"Datanya sudah ada, tinggal kami ambil dari aspek tenaga kerjanya," ujar Theresia.

Baik Ardy maupun Theresia berharap komitmen kedua belah pihak ini dapat menjadi rangsangan bagi masyarakat pekerja khususnya pada sektor informal untuk mau melindungi dirinya sendiri dan keluarga lewat pemberian manfaat jaminan sosial ini.

Baca juga: Matim raih capaian kesehatan semesta 100 persen

Baca juga: Ombudsman NTT imbau warga pahami pelayanan obat BPJS Kesehatan