Pekerja wajib dapat perlindungan dari BPJS-TK

id bpjs-tk

Pekerja wajib dapat perlindungan dari BPJS-TK

Wakil Gubernur NTT Josef A Nae Soi (tengah) ketika membuka kegiatan Strategi dan Implementasi Road Map Pinjaman Daerah "NTT Bangkit dan Sejahtera" dan Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Aula Fernandez Kantor Gubernur NTT, Jumat (4/10/2019) malam. (ANTARA/ Benny Jahang)

setiap pekerja di berbagai sektor pemerintahan dan swasta wajib diikutsertakan dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Kupang (ANTARA) - Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur Josef A Nae Soi menegaskan, setiap pekerja di berbagai sektor pemerintahan dan swasta wajib diikutsertakan dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Demikian dikatakan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur Josef A Nae Soi pada acara Strategi dan Implementasi Road Map Pinjaman Daerah NTT Bangkit dan Sejahtera dan Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Aula Fernandez Kantor Gubernur NTT, Jumat (4/10/2019) malam.

Menurut Wagub Nae Soi, ketika pihaknya mengikuti konferensi ILO disebutkan ada dua definisi yakni work (kerja) dan labouring (penggarap).

Work adalah usaha sadar yang dilakukan oleh manusia untuk menghasilkan barang atau jasa dengan puas atau memuaskan sambil memelihara segi jasmani dan rohani.

Baca juga: NTT gelar rakor bahas kepesertaan BPJS-Ketenagakerjaan
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan jalin kerjasama dengan 453 PLKK


Menurut mantan anggota Fraksi Partai Golkar DPR-RI itu, apabila konsepnya hanya dianggap sebagai penggarap maka tentu tidak mendapat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.
 
Wakil Bupati Kupang, Nusa Tenggara Timur, Jerry Manafe menandatangani kesepakatan kerjasama dengan BPJS-Ketenagakerjaan terkait pemberian perlindungan bagi pegawai non ASN dalam program BPJS-Ketenagakerjaan, Jumat (4/10/2019) malam. (ANTARA/Benny Jahang)


Namun kata Wagub, apabila menjadi pekerja maka wajib mendapat perlindungan karena diatur dalam undang-undang mengenai BPJS Ketenagakerjaan.

"Daerah ini tidak boleh main-main lagi dalam memberikan perlindungan bagi pekerja karena kecelakaan kerja tidak bisa diprediksi namun perlu diantisipasi dengan memberikan perlindungan bagi tenaga kerja sehingga aman dalam aktivias bekerja setiap hari," tegas Wagub.

Baca juga: Ratusan pekerja migran asal NTT dijamin BPJS Ketenagakerjaan
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan luncurkan Desa Sadar Jamsostek


Sementara itu Kepala Dina Koperasi, Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTT,   Sisilia Sona mengatakan, sinergitas menjadi kata kunci bagi semua pemangku kepentingan di Provinsi NTT, bagaimana meningkatkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan serta memberikan perlindungan terhadap pekerja di NTT.

Ia mengatakan, Pemprov NTT telah mengeluarkan instruksi Gubernur NTT nomor 2 tahun 2019 tentang jaminan perlindungan ketenagakerjaan bagi tenaga kerja honorer/kontrak di lingkungan Pemerintah Provinsi dan kabupaten/kota di NTT serta perangkat desa.

"Penerima upah yang bekerja di perusahaan dan tenaga kerja bukan penerima upah atau bekerja secara mandiri. Semua ini menjadi tanggung jawab kita bersama untuk mendorong kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Provinsi NTT," kata Sisil Sona.

Ikut hadir Dirjen Pembangunan Daerah Tertinggal Kementerian PDTT, Samsul Widodo, Direktur Kepesertaan BPJS-TK, Ilyas Lubis, Dirut Bank NTT, Ishak Eduard Rihi, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan NTT, Rita Damayati, para Bupati/Walikota. 

Baca juga: Pegawai honorer diikusertakan dalam program BPJS Ketenagakerjaan
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan rayakan Hari Pelanggan Nasional 2019 di Kupang