Pelaku usaha perhotelan di NTT minta dispensasi biaya listrik

id Perhotelan di NTT, PHRI NTT, dampak Corona, COVID-19, NTT, industri pariwisata

Pelaku usaha perhotelan di NTT minta dispensasi biaya listrik

Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Provinsi NTT Fredi Ongko Saputra (kanan). (Antara/ Benny Jahang)

Virus corona membawa dampak yang sangat besar terhadap semua sektor usaha di wilayah ini
Kupang (ANTARA) - Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Nusa Tenggara Timur (NTT), Fredi Ongko Saputra, meminta kebijakan khusus dari pemerintahan Gubernur Viktor Laiskodat berupa keringanan pembayaran listrik serta membebaskan pajak hotel selama mewabahnya virus Corona (COVID-19).

"Kami berharap ada dispensasi dari pemerintah NTT berupa pemotongan biaya pemakaian listrik karena tingkat hunian hotel saat ini sangat menurun," katanya kepada ANTARA di Kupang, Kamis (26/3) terkait dampak penyebaran COVID-19 terhadap industri pariwisata di NTT.

Ia juga mengatakan, para pelaku usaha perhotelan yang berjumlah sekitar 75 anggota di NTT itu telah menyatakan siap jika hotelnya digunakan sebagai rumah sakit darurat bagi penanganan penderita COVID-19 apabila terjadi lonjakan besar pasien COVID-19 di daerah ini.

"Tingkat hunian hotel di Kota Kupang saat ini turun tajam. Virus corona membawa dampak yang sangat besar terhadap semua sektor usaha di wilayah ini," katanya.

Baca juga: Tingkat hunian hotel di Kupang menurun hingga 90 persen akibat virus corona

Untuk itu,  ia meminta Pemerintahan Gubernur NTT Viktor Laiskodat dapat memberikan keringan pajak bagi para pengusaha hotel dan restoran di daerah ini selama merebaknya penyakit mematikan ini.

Sementara itu, Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi NTT, Marius Ardu Jelamu mengatakan, Pemerintah NTT akan mengkaji usulan PHRI NTT.

"Dampak dari bencana COVID-19 ini sangat besar terutama bagi pelaku usaha seperti usaha perhotelan, karena minimnya tamu yang menginap. Kami akan sampaikan usulan itu kepada Gubernur NTT untuk dibicarakan dengan pemerintah pusat," ujar Marius Ardu Jelamu.

Pemerintah NTT, kata Marius, berharap pelaku usaha perhotelan di NTT untuk tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap para karyawan hotel setempat.

Baca juga: Retribusi hotel dan restoran di Labuan Bajo dibebaskan karena fenomena virus corona