PT Jasa Raharja bantu lima rumah ibadah di NTT

id jasa raharja ntt

PT Jasa Raharja bantu lima rumah ibadah di NTT

Kepala Cabang PT. Jasa Raharja Cabang Nusa Tenggara Timur, Pahlevi B Sarif (ketiga dari kiri) menyerahkan bantuan pembangunan rumah ibadah di Kota Kupang,Kamis (30/4/2020). (Antara/HO-Humas Jasa Raharja NTT)

Kami telah mendistribusikan bantuan kepada sejumlah rumah ibadah itu mulai 29 hingga 30 April 2020 berupa bantuan bina lingkungan fitur sarana ibadah untuk rumah ibadah.

Kupang (ANTARA) - PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Nusa Tenggara Timur memberikan bantuan dana senilai Rp95 juta untuk mendukung pembangunan lima rumah ibadah di provinsi berbasis kepulauan itu.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Nusa Tenggara Timur Pahlevi B Sarif kepada wartawan di Kupang, Jumat, (1/5) menjelaskan lima rumah ibadah yang menerima bantuan sosial melalui program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) Jasa Raharja pada 2020, di antaranya Masjid Al Fatah, Kampung Solor, Pura Agung Giri Kerta Bhuwana dan Gereja Amazing Grace di kota Kupang.

Selain itu juga terdapat dua rumah ibadah di Pulau Flores, yaitu Gereja Santa Teresa Avilia Nuabari, Kabupaten Sikka, serta Masjid An Nur di Pulau Ende, Kabupaten Ende.

Baca juga: Jasa Raharja NTT bagikan masker dan hand sanitizer gratis ke penumpang
Baca juga: Cairan pembersih tangan untuk semua rumah ibadah di Kota Kupang

Pahlevi mengatakan, bantuan kepada lima rumah ibadah di NTT itu merupakan bentuan kepedulian sosial perusahan (CSR) kepada masyarakat dan lingkungan.

Ia menegaskan, penyaluran bantuan sosial itu sejalan dengan Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-02/MBU/7/2017 tentang Program Kemitraan dan Bina Lingkungan.

"Kami telah mendistribusikan bantuan kepada sejumlah rumah ibadah itu mulai 29 hingga 30 April 2020 berupa bantuan bina lingkungan fitur sarana ibadah untuk rumah ibadah," kata Pahlevi didampingi Kepala Unit Keuangan, Akuntansi & PKBL Krisnoadi K. Nugroho.

Dikatakannya, bantuan terhadap lima rumah ibadah di NTT itu merupakan bagian dari laba perusahaan yang diberikan Jasa Raharja kepada masyarakat di berbagai daerah di seluruh Indonesia.

"BUMN maupun perusahaan yang bernaung di dalamnya wajib menyisihkan laba bersih sebesar 4 persen untuk program Kemitraan dan Bina Lingkungan," kata Pahlevi.

Dia juga meminta masyarakat Nusa Tenggara Timur agar selalu mendukung berbagai upaya yang dilakukan Jasa Raharja dalam melaksanakan ketentuan Undang-Undang No.33 & 34 Tahun 1964.

Baca juga: Polres Kupang Kota data warga yang belum dapat bantuan sosial
Baca juga: Wagub NTT minta rumah ibadah dilengkapi antiseptik

"Kami minta dukungan masyarakat Nusa Tenggara Timur, khususnya pemilik/pengusaha angkutan umum, agar tepat waktu melakukan pembayaran SWDKLLJ di Kantor Bersama Samsat diberbagai daerah di NTT," kata Pahlevi.