Kupang (ANTARA) - Pemberhentian Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sophia Marlinda Djami tidak mengganggu tahapan Pilkada 2020 yang sedang berlangsung di daerah itu.
"Tidak mengganggu tahapan pilkada. KPU Sumba Barat juga sudah menggelar rapat pleno untuk mengangkat pelaksana tugas sampai dengan ketua definitif ditetapkan," kata Ketua KPU Provinsi NTT Thomas Dohu kepada ANTARA di Kupang, Kamis.
Dia mengemukakan hal itu berkaitan dengan pemberhentian Ketua KPU Sumba Barat dari jabatan, dan dampaknya terhadap proses pilkada yang tengah berlangsung di daerah itu.
Baca juga: KPU Sumba Timur tambah 103 TPS cegah kerumunan warga di Pilkada
Baca juga: Sumba Timur dapat tambahan anggaran Rp2,7 miliar untuk pilkada
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua KPU Sumba Barat Sophia Marlinda Djami. Sophia terbukti melanggar asas kepatutan/kepantasan.
DKPP menggelar sidang kode etik penyelenggara pemilu dengan agenda pembacaan putusan terhadap 12 perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (8/7) pukul 13.30 WIB. Sophia berstatus sebagai Teradu dalam perkara nomor 42-PKE-DKPP/IV/2020.
Kasus ini diadukan oleh RPLD melalui kuasa hukumnya Beny KM Taopan dan Meklzon Beri.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Sophia Marlinda Djami selaku Ketua KPU Kabupaten Sumba Barat sejak putusan ini dibacakan," ucap Ketua Majelis Sidang Putusan, Dr Alfitra Salamm, sebagaimana dilansir dari website resmi DKPP, https://dkpp.go.id.
Dalam pertimbangan putusan, Majelis DKPP berpendapat bahwa tindakan teradu tidak dapat dibenarkan menurut hukum maupun etika.
Relasi hubungan antara teradu dengan suami Pengadu tidak wajar dan tidak sepantasnya dilakukan, katanya.
Fakta adanya hubungan khusus yang lebih dari sekedar relasi kekerabatan antara teradu dan suami pengadu terungkap dari keterangan saksi suami pengadu atas nama PBD yang membenarkan bahwa saksi menjalin hubungan asmara dengan teradu sekitar 2018.
Selain itu, DKPP telah menilai secara detail dan saksama alat bukti berupa dokumentasi tindakan teradu dan suami pengadu yang melanggar asas kepatutan/kepantasan.
Sebagai penyelenggara pemilu, teradu secara pribadi tidak mampu menjaga kehormatannya. Teradu sebagai pimpinan lembaga tidak mampu menjaga marwah institusi yang dipercayakannya sesuai dengan sumpah janji yang telah diucapkannya.
Teradu terbukti melanggar Pasal 90 (ayat 1c) Peraturan KPU nomor 8 tahun 2019 tentang tata kerja KPU kabupaten/kota dan provinsi. Juga terbukti melanggar pasal 12 dan pasal 15 huruf a dan d, Peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
Thomas Dohu mengatakan dalam tata kerja KPU no 8 tahun 2019, hasil keputusan DKPP akan ditindaklanjuti oleh KPU RI.
Karena itu, KPU NTT menunggu arahan KPU RI sebagai tindaklanjut dari keputusan DKPP dengan SK pemberhentian, katanya.
Ketua Bawaslu NTT Thomas Djawa secara terpisah membenarkan adanya keputusan DKPP memberhentikan Ketua KPU Sumba Barat, Sophia Marlinda Djami.
"Informasi memang sudah ada keputusan, tetapi pihaknya belum menerima salinan putusan DKPP. Kasusnya terkait kode etik pribadi, yakni perselingkuhan," ujar Thomas Djawa.
Pemberhentian Ketua KPU Sumba Barat tak mengganggu tahapan pilkada
Tidak mengganggu tahapan pilkada. KPU Sumba Barat juga sudah menggelar rapat pleno untuk mengangkat pelaksana tugas sampai dengan ketua definitif ditetapkanI