Kupang (Antara NTT) - Pengamat Hukum dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang Dr Karolus Kopong Medan MHum menilai penetapan Setya Novanto sebagai tersangka dugaan kasus e-KTP bukti bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak tertekan hak angket DPR.
"Semenjak KPK diperhadapkan dengan hak angket yang diserukan oleh DPR, ternyata tidak sedikit pun menyurutkan langkah KPK untuk memerangi korupsi dengan menetapkan Ketua DPR sebagai tersangka dugaan kasus korupsi e-KTP," katanya saat ditemui Antara di Kupang, Rabu.
Menurutnya, KPK justru lebih berani dan merasa bahwa hak angket meruoakan sebuah tantangan yang harus dihadapi oleh KPK dalam memberantas berbagai kasus korupsi di NKRI ini.
Berbagai kasus korupsi yang berhasil dipecahkan melalui berbagai macam operasi tangkap tangan dan memproses sejumlah pejabat publik yang diduga melakukan tindak pidana korupsi adalah bukti KPK merupakan sebuah lembaga negara yang memang mempunyai konsen khusus dalam pemberantasan korupsi.
Apalagi, lanjutnya, berbagai dukungan dari masyarakat terhadap KPK untuk memberantas kasu-kasus korupsi terus mengalir.
"Penetapan status Setya Novanto sebagai tersangka tindak pidana korupsi e-KTP tidak serta-merta mendorong semakin menguatnya hak angket di DPR.
Apalagi, katanya, jika hak angket itu lebih didukung oleh para pejabat publik atau koleganya yang pernah atau sedang berhadapan dengan KPK terkait kasus-kasus korupsi tertentu.
Dosen hukum Undana ini juga melihat bahwa hak angket yang digulirkan DPR itu justru menjadi cambuk bagi KPK utk terus memerangi korupsi.
Sementara itu Pengamat politik dari Universitas Muhammadiyah Kupang Dr Ahmad Atang MSi menilai penetapan Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP merupakan prahara politik bagi Golkar sebagai partai besar.
"Penetapan Novanto sebagai tersangka merupakan prahara politik, yang tidak saja bagi Novanto secara pribadi yang selama ini selalu lolos dari jeratan hukum yang diduga melibatkannya dalam beberapa kasus korupsi akan tetapi bagi Golkar sebagai partai besar," ujarnya.
Ahmad Atang menambahkan, bagi Novanto, kasus ini akan menguburkan impian politik Novanto dan boleh jadi tamat karir politiknya.
"Bagi saya, kasus ini akan menguburkan impian politik Novanto dan boleh jadi tamatnya karir politiknya. Walaupun proses hukum masih panjang namun dapat dipastikan bahwa Novanto tidak akan lolos," katanya.
Karena itu, katanya, kasus ini tidak saja mencoreng secara pribadi, akan tetapi lembaga DPR karena Novanto adalah ketuanya, begitu juga Golkar.