"Saat ini kami sedang lakukan investigasi dan pelacakan terhadap yang ASN sebelum mengambil keputusan lebih lanjut," kata Pelaksana Harian Wali Kota Kupang Bernadus Benu kepada Antara di Kupang, Kamis, menjawab langkah pemerintahnya terhadap ASN yang tersangkut organisasi terlarang HTI.
Benu yang juga Sekda Kota Kupang itu mengatakan Pemerintah Kota Kupang akan mengambil langkah-langkah sesuai dengan amanat perundangan yang ada untuk mengetahui seberapa banyak jumlah ASN di lingkungan pemerintahan Kota Kupang yang terlibat organisasi terlarang.
"Saya hanya berharap agar seluruh ASN dan pegawai tidak tetap di lingkup Pemerintah Kota Kupang tidak ada yang tersangkut organiasi terlarang. Kalau ada yang terlibat, tentu akan dikenakan sanksi," katanya menegaskan.
Saat ini tercatat 7.000 aparatur sipil negara yang bekerja dan mengabdikan dirinya di lingkup Pemerintahan Kota Kupang. Sedang, 1.642 di antaranya adalah pegawai tidak tetap (PTT). "Saya berharap tidak ada yang tersangkut organiasi terlarang yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD NRI 1945," katanya.
Benu mengatakan memilih untuk berserikat dan berkumpul memang sudah menjadi hak setiap warga negara sebagaimana yang diamanatkan undang-undang. Walaupun demikian, juga diatur arahnya agar tidak dengan organiasi yang bertentangan dengan Pancasila.
"Kita punya ideologi, yaitu Pancasila. Tidak ada yang lain dan semuanya harus berdasar Pancasila," katanya dan mengimbau ASN yang bergabung dengan organisasi terlarang itu agar segera menarik diri agar tidak tersandung masalah yang lebih besar ke depannya.
Sebelumnya, Menko Polhukam Wiranto mengatakan kegiatan HTI terindikasi kuat bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, sebagaimana diatur dalam UU Ormas
Pertama, sebagai ormas berbadan hukum, HTI tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam pembangunan guna mencapai tujuan nasional.
Kedua, kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, asas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.
Ketiga, aktivitas yang dilakukan HTI dinilai telah menimbulkan benturan di tengah masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI.