Kupang (ANTARA) - Pemerintah Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur sedang mengkaji untuk melakukan pembatasan terhadap kegiatan pesta di masyarakat dalam mencegah penyebaran kasus COVID-19 yang semakin meluas di ibu kota provinsi berbasis kepulauan ini.
"Kami sedang mengkaji untuk melakukan pembatasan terhadap kegiatan yang melibatkan banyak orang seperti kegiatan pesta dan pertemuan yang menghadirkan banyak orang guna mencegah terjadinya penularan virus corona atau COVID-19 di Kota Kupang," kata Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore di Kupang, Sabtu, (7/11).
Jefri mengatakan hal itu terkait upaya pemerintah Kota Kupang dalam mengendalikan penyebaran kasus COVID-19.
Kasus COVID-19 di ibu kota Provinsi NTT ini telah meluas di enam kecamatan di Kota Kupang.
Menurut Jefri, penyebaran kasus COVID-19 semakin mengkhawatirkan setelah semakin meningkatnya kasus COVID-19 dari transmisi lokal.
Ia berharap masyarakat Kota Kupang agar terus mentaati protokol kesehatan (Prokes) pencegahan COVID-19 seperti menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan menggunakan sabun sehingga dapat terhindar dari paparan COVID-19.
"Hal-hal sederhana seperti itu perlu diterapkan dalam lingkungan keluarga sehingga bisa melindungi anggota keluarga dari paparan COVID-19," kata Jefri.
Berdasarkan data gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 Kota Kupang menyebutkan ada 218 kasus COVID-19 dengan 114 orang yang telah dinyatakan sembuh dan tujuh orang meninggal.
Baca juga: Positif COVID-19 di NTT bertambah 17 orang
Sementara pasien positif COVID-19 yang sedang dalam perawatan medis dan karantina berjumlah 97 orang .
Baca juga: Wali Kota jefri dorong gugus tugas pertegas protokol COVID-19