Kupang (Antara NTT) - Ketua Dewan Pimpinan Daerah Real Estat Indonesia, Nusa Tenggara Timur, Boby Pitoby menyatakan, tingginya pungutan pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) menjadi kendala dalam pembangunan perumahan di NTT.
"Dalam pembangunan perumahan di NTT masih banyak pungutan yang memberatkan bagi pengembang dalam meralisasikan pembangunan perumahan," kata Ketua Dewan Pimpinan Daerah Real Estat Indonesia, Nusa Tenggara Timur Boby Pitoby ketika dihubungi di Kupang, Sabtu.
Menurut dia, beberapa kendala dihadapi pengembang di NTT yakni perizinan yang lambat, perizinan yang masih mahal, serta tingginya pungutan pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).
"Pungutan BPHTB di NTT belum disesuaikan dengan instruksi Presiden nomor 5 tahun 2016 mengenai penuruan pungutan BPHTB. Inilah yang memberatkan pengembang dalam pembangunan perumahan di NTT," tegas Boby.
Dikatakannya, harga jual rumah bersubsidi di NTT sebesar Rp141 juta maka BPHTB sebesar Rp40.50.000 yang harus distorkan ke Kantor Dinas Pendapatan Daerah sebelum pembangunan perumahan dilakukan.
"Biaya BPHTB ini wajib diserahkan masyarakat kepada pemerintah sedangkan uang muka rumah hanya Rp1,5 juta. Biaya BPHTB sangat memberatkan sehingga kita usulkan kepada pemerintah menghapus pajak ini untuk mendorong masyarakat berpenghasilan rendah memiliki rumah," tegas Boby.
Boby optimistis jika BPHTB diturunkan maka kebutuhan perumahan bagi masyarakat kecil dan berpenghasilan rendah di NTT akan semakin tumbuh dan pemerintah daerah tidak perlu lagi mengalokasikan anggaran dari APBD untuk pembangunan infrastruktur jalan dan drainase serta beberapa fasilitas umum dalam kawasan perumahan, karena akan dibangun pengembang.
Boby mengharapkan, pemerintah kabupaten/kota di NTT menghapus BPHTB, karena salah satu upaya pemerintah membangun perumahan untuk kesejahteraan masyarakat.
"Apabila pemerintah daerah di NTT mendukung kesejahteraan masyarakat, maka berbagai hambatan dalam kaitan pembangunan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah itu dipangkas," kata Boby.
Ia mengatakan, sebagai pengembang terus berupaya mendukung menyukseskan pembangunan sejuta rumah sekalipun berbagai kendala masih meliliti pengembang di daerah berbasis kepulauan ini.
Pengembang Keluhkan Tingginya Pajak BPHTB
Tingginya pungutan pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) menjadi kendala dalam pembangunan perumahan di NTT.