Enam daerah di NTT wajibkan tes COVID bagi pelaku perjalanan

id NTT, Tes COVID-19, Kota Kupang

Enam daerah di NTT wajibkan tes COVID bagi pelaku perjalanan

Dok. Petugas mengambil sampel seorang wanita yang menjalani rapid tes antigen di Kota Kupang, NTT Jumat (05/02/2021). ANTARA FOTO/Kornelis Kaha.

Ada enam daerah di NTT yang kini mewajibkan pelaku perjalanan yang masuk ke daerah itu wajib menyertakan surat keterangan bebas COVID-19
Kupang (ANTARA) - Sebanyak enam bandara di enam kabupaten/kota di Nusa Tenggara Timur mewajibkan pelaku perjalanan yang memasuki daerah tersebut harus menyertakan surat keterangan bebas COVID-19, baik itu melalui pemeriksaan antigen atau Polymerase Chain Reaction (PCR).

"Ada enam daerah di NTT yang kini mewajibkan pelaku perjalanan yang masuk ke daerah itu melalui udara wajib menyertakan surat keterangan bebas COVID-19," kata kadis Perhubungan Nusa Tenggara Timur (NTT) Ishak Nuka kepada ANTARA di Kupang, Selasa, (16/2).

Enam daerah yang bandaranya mewajibkan pelaku perjalanan harus melengkapi surat keterangan bebas COVID-19 saat masuk ke daerah tersebut adalah Kota Kupang, Sabu Raijua, Manggarai Barat, Sumba Timur, Ende dan Rote Ndao.

Ishak Nuka menyampaikan hal itu berkaitan dengan upaya dari pemerintah daerah di seluruh kabupaten/kota di Nusa Tenggara Timur dalam rangka menekan semakin lajunya angka penyebaran COVID-19 di NTT.

Selain bagi pelaku perjalanan udara, enam kabupaten/kota yang disebutkan tersebut juga mewajibkan pelaku perjalanan yang datang ke daerah-daerah tersebut melalui jalur transportasi laut juga harus punya surat keterangan bebas COVID-19.

"Jadi memang tidak hanya bandara. Pelaku perjalanan yang masuk ke daerah-daerah itu melalui pelabuhan laut harus menyertakan surat keterangan bebas COVID-19," tambah dia.

Selain itu ada pula beberapa daerah yang memang mewajibkan hal yang sama bagi pelaku perjalanan melalui darat, tetapi ada juga yang tidak mewajibkan hal tersebut.

Misalnya Kota Kupang, pemerintah daerahnya hanya mewajibkan surat keterangan bebas COVID-19 bagi pelaku perjalanan melalui udara dan laut saja, sementara bagi pelaku perjalanan darat hanya diwajibkan mentaati protokol kesehatan.

Baca juga: NTT tambah 2.000 tenaga relawan tangani COVID-19

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Kupang Ernest Ludji di Kupang, mengatakan bahwa kebijakan itu sudah berlaku sejak tanggal 9 Februari  lalu.

Baca juga: Pasien COVID di NTT capai 7.713 orang, 4.684 sembuh

"Kebijakan itu ada dalam Surat Edaran Wali Kota Kupang Nomor 006/HK.188/45.443.1/II/2021 yang dikeluarkan 9 Februari 2021, bertujuan untuk memutus rantai penularan COVID-19 di Kota Kupang," katanya.