Dewan dukung pembentukan komisi informasi di NTT

id Informasi

Dewan dukung pembentukan komisi informasi di NTT

Komisi Informasi Pusat (KIP) Sabtu, menggelar diskusi publik "Mendorong Percepatan Implementasi Keterbukaan Informasi Publik, di Universitas Widya Mandira (Unwira) Kupang.(Foto ANTARA/Aloysius Lewokeda)

"Kami di DPRD sudah bersepakat untuk mendukung bahwa Komisi Informasi ini perlu dibentuk karena sampai saat ini belum ada di NTT," kata Emanuel Konfidus.
Kupang (Antaranews NTT) - Anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur Emanuel Konfidus mengatakan pihaknya mendukung pembentukan Komisi Informasi di daerah untuk mendorong keterbukaan informasi publik.

"Kami di DPRD sudah bersepakat untuk mendukung bahwa Komisi Informasi ini perlu dibentuk karena sampai saat ini belum ada di NTT," katanya dalam diskusi publik Mendorong Percepatan Implementasi Keterbukaan Informasi Publik yang digelar Komisi Informasi Pusat di Kampus Unwira Kupang, Sabtu.

Sekretaris Komisi I DPRD NTT itu mengatakan, kehadiran Komisi Informasi penting agar bisa menjamin masyarakat setempat mengakses informasi yang memadai karena secara normatif hak memperoleh informasi merupakan Hak Asasi Manusia (HAM) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.

Selain itu, menurutnya, keterbukaan informasi publik juga merupakan ciri penting yang menentukan sejauh mana tingkat demokrasi di suatu wilayah atau negara terutama terkait transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan.

"Karena semakin terbuka informasi ke publik maka partisipasi masyarakat akan menjadi lebih baik dalam demokrasi, masyarakat bisa mengevaluasi dan memberikan usulan terkait pembangunan dan sebagainya," kata politisi dari Fraksi PDI Perjuangan itu.

Untuk itulah, lanjutnya, dewan mendukung agar Komisi Informasi perlu dihadirkan di daerah untuk menjamin hak-hak masyarakat akan infromasi dapat terpenuhi secara baik dan memadai.

Ia mengatakan, meskipun demikian terkait pembentukannya perlu ada kemitraan dengan pihak eksekutif agar disesuaikan dengan kekuatan anggaran yang ada.

"Intinya Komisi informasi terus diperjuangkan dewan karena itu merupakan tuntutan Undang-undang," katanya.

Komisioner Infromasi Pusat RI Romanus Ndau Lendong mengatakan, pihaknya masih terus berupaya agar Komisi Informasi segera bisa terbentuk di provinsi setempat mengingat hanya empat provinsi di Indonesia yang belum memilikinya, termasuk NTT.

Menurutnya, keberadaan Komisi Informasi penting dihadirkan di daerah agar memudahkan pelayanan masyarakat yang meski dijamin kebebasannya mendapat infromasi.

"Sehingga kalau masyarakat yang mengalami kesulitan mendapat informasi dari pemerintah maupun badan publik bisa langsung sampaikan melalui Komisi Informasi untuk ditangani," katanya.

Romanus berharap dukungan pemerintah maupun badan publik di daerah agar Komisi Informasi bisa segera diwujudkan untuk kepentingan masyaraka di provinsi berbasiskan kepulauan itu