Pemprov NTT larang kapal penumpang masuk hingga 8 Agustus

id NTT,Dinas Perhubungan NTT,Isyak Nuka,larangan kapal laut,PPKM,penanganan pandemi COVID-19

Pemprov NTT larang kapal penumpang masuk  hingga 8 Agustus

Ilustrasi - Sebuah kapal Pelni saat bersandar di Pelabuhan Tenau, Kota Kupang, NTT, pada Desember 20219 lalu. (ANTARA/Aloysius Lewokeda)

...Kapal Pelni, feri, atau kapal penumpang lainnya yang datang dari luar wilayah NTT itu kami larang mulai besok (Selasa, 27/7) hingga 8 Agustus 2021
Kupang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur melarang kapal penumpang dari luar masuk ke NTT selama massa perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk penanganan pandemi COVID-19.

"Kapal Pelni, feri, atau kapal penumpang lainnya yang datang dari luar wilayah NTT itu kami larang mulai besok (Selasa, 27/7) hingga 8 Agustus 2021," kata Kepala Dinas Perhubungan Provinsi NTT Isyak Nuka di Kupang, Senin, (26/7).

Ia mengatakan larangan itu berkaitan dengan kebijakan pembatasan transportasi kapal laut dari luar NTT selama massa perpanjangan PPKM di NTT yang berlangsung pada 27 Juli-8 Agustus 2021.

Isyak Nuka mengatakan larangan beroperasinya kapal penumpang ini juga diperpanjang seperti massa PPKM sebelumnya karena munculnya kasus penyebaran COVID-19 varian delta.

Pemerintah provinsi, kata dia memiliki informasi dan data bahwa bahwa varian delta COVID-19 maupun varian virus yang lama itu masuk ke NTT karena pelaku perjalanan yang datang dari luar NTT.

Oleh karena itu larangan beroperasinya kapal laut ini untuk membatasi pelaku perjalanan dari luar NTT lewat jalur laut guna memutuskan mata rantai penyebaran COVID-19.

"Jadi kapal feri seperti dari Sape, Nusa Tenggara Barat, ke Labuan Bajo, kemudian kapal dari Makassar yang masuk ke Pulau Flores, dan juga kapal Pelni dari luar NTT itu kami larang," katanya.

Isyak Nuka mengatakan larangan beroperasinya kapal laut ini hanya diberlakukan untuk kapal penumpang, sedangkan kapal pengangkut logistik atau barang tetap beroperasi seperti biasa.

Baca juga: Pemprov NTT permudah syarat pelaku perjalanan melalui udara

Meski demikian semua awak kapal wajib membawa hasil negatif pemeriksaan COVID-19 melalui rapid antigen yang diberlakukan untuk 1x24 jam, surat keterangan vaksinasi, dan mengisi kartu kesehatan.

Baca juga: Kemarin, mulai dari penyebab kematian tinggi hingga kebijakan PPKM

Ia menambahkan selain itu untuk pelayaran antardaerah di dalam wilayah NTT tetap berlangsung seperti biasa dengan syarat pelaku perjalanan wajib menunjukkan surat vaksinasi dan hasil negatif rapid antigen.