Marianus Sae tetap jadi Cagub NTT

id KPU

Marianus Sae tetap jadi Cagub NTT

Empat pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur NTT berpose bersama usai menerima SK penetapan pasangan calon gubernur-wakil gubernur NTT dari KPU NTT di Kupang, Senin (12/2). (Antara Foto/Kornelis Kaha)

"Marianus Sae-Emiliana Nomleni tetap menjadi paket Calon Gubernur-Wakil Gubernur NTT. Penarikan dukungan terhadap Marianus Sae tidak menggugurkan paket calon yang sudah ditetapkan oleh KPU," kata Yosafat Koli.
Kupang (AntaraNews NTT) - Juru Bicara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Yosafat Koli menegaskan Marianus Sae tetap menjadi calon Gubernur NTT periode 2018-2023, berpasangan dengan Emiliana Nomleni.

"Marianus Sae-Emiliana Nomleni tetap menjadi paket Calon Gubernur-Wakil Gubernur NTT. Penarikan dukungan terhadap Marianus Sae tidak menggugurkan paket calon yang sudah ditetapkan oleh KPU," kata Yosafat Koli kepada Antara di Kupang, Senin.

Dia mengemukakan hal itu, berkaitan dengan status pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur NTT, Marianus Sae-Emiliana Nomleni setelah PDI Perjuangan sebagai partai pendukung utama menarik dukungan.

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mencabut dukungannya terhadap Bupati Ngada Marianus Sae untuk maju sebagai calon Gubernur NTT dalam ajang Pilgub NTT.

PDI Perjuangan mencabut dukungannya tersebut usai Marianus Sae terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Nusa Tenggara Timur pimpinan Yucundianus Lepa juga menyatakan akan mencabut dukungan partai tersebut kepada Bupati Ngada Marianus Sae yang telah ditetapkan oleh KPU NTT sebagai calon Gubernur NTT periode 2018-2023.

"PDIP sebagai pengusung Calon Gubernur Marianus Sae yang tertangkap tangan KPK menegaskan sikapnya untuk konsisten dan tidak menolerir korupsi. Partai bersikap tegas dan tidak akan melanjutkan dukungan kepada yang bersangkutan," ujar Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto melalui keterangan tertulisnya pada Senin, (12/2).

Yosafat Koli menambahkan, KPU tetap memberikan hak-hak politik kepada pasangan calon Marianus Sae-Emiliana Nomleni sebagai Calon Gubernur-Wakil Gubernur NTT yang telah ditetapkan.

Hak-hak politik itu, antara lain, melakukan kampanye sesuai dengan jadwal yang ditetapkan. "KPU tetap memberikan waktu untuk kampanye sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan," katanya menjelaskan.