Gubernur usulkan penyaluran rastra lima tahun sekali

id Beras

Gubernur usulkan penyaluran rastra lima tahun sekali

Gubernur NTT Frans Lebu Raya sedang melihat kualitas beras sejahtera di Gudang Bulog NTT di Kupang.

"Rastra ini sifatnya sementara bukan permanen. Karena itu mesti ada batasan waktu, minimal antara tiga sampai lima tahun," kata Gubernur NTT Frans Lebu Raya.

Kupang (AntaraNews NTT) - Gubernur Nusa Tenggara Timur Frans Lebu Raya mengusulkan agar Kementerian Sosial memberikan batasan waktu penyaluran bantuan beras sejahtera (Rastra) dengan tenggang waktu antara tiga sampai lima tahun sekali agar tidak memanjakan masyarakat penerima.

"Rastra ini sifatnya sementara bukan permanen. Karena itu mesti ada batasan waktu. Saya minta kepada Direktur dari Kementerian Sosial, tolong hal ini dipikirkan secara serius, agar penerima rastra diberi batasan waktu tiga sampai dengan lima tahun," katanya kepada wartawan di Kupang, Selasa.

Ia menjelaskan dengan batasan waktu seperti itu penerima dimotivasi untuk bekerja keras agar saat tidak menerima rastra, dia tidak lagi jatuh miskin.

Orang nomor satu di NTT itu mengatakan rastra merupakan sebutan baru untuk bantuan Beras Miskin (Raskin). Para penerima diharapkan bisa mandiri dan tidak menerima beras rastra lagi.

Menurutnya penerima rastra harus mampu memperlihatkan kehormatan dan martabatnya dengan bekerja keras dari hasil keringat sendiri.

"Kalau setiap tahun dibagikan rastranya tentu masyarakat kita akan terus merasa dimanja dan tak akan rajain bekerja karena hanya berharap dari beras pemerintah," ujarnya.

Gubernur dua periode itu mengatakan tanah di NTT ini subur-subur. Tak perlu terlalu berharap pada beras. Petai harus bekerja keras agar bisa menghasilkan lebih banyak pangan lokal seperti padi, jagung, umbi-umbian dan tanaman pertanian lainnya.

Lebih lanjut, politisi PDI Perjuangan ini juga mengatakan bahwa, perubahan aturan penerimaan Rastra yang bebas uang tebusan hendaknya tidak berimplikasi pada peningkatan jumlah penerima setiap tahun.

Karena itu, ia mengharapkan agar masyarakat di tingkat desa atau kelurahan bermusyawarah untuk menentukan siapa yang pantas menerima rastra tersebut.

?Dulunya, penerima harus menyerahkan uang tebusan Rp1.600 per kilogram, sekarang sudah disebut bantuan sosial tanpa uang tebusan. Harus ada sosialisasi yang jelas dan baik di setiap desa agar tidak menimbulkan kecemburuan di antara masyarakat," tuturnya.

Gubernur Frans Lebu Raya yang masa jabatannya akan selesai pada Juli 2018 mendatang juga menilai, prestasi rastra adalah?terjadinya penurunan penerima rastra dari waktu ke waktu, bukan karena tepat waktu menyalurkan rastra.

Sementara itu Kepala Badan Urusan Logistik (Bulog) Divisi Regional Nusa Tenggara Timur Efdal Sulaiman mengatakan jumlah keseluruhan alokasi Bansos Rastra dalam tahun 2018 untuk NTT sebanyak 53.478 ton, namun penyalurannya dari Januari sampai sekarang baru mencapai 15,28 persen.