Polisi ciduk mahasiswa penyebar ancaman bom

id POLDA

Polisi ciduk mahasiswa penyebar ancaman bom

Tim cyber Direskrimsus Polda NTT, Selasa (6/3) menciduk seorang pelajar berinisial MGM (23) yang diduga menyebarkan ancaman bom pada salah satu pusat perbelanjaan di Kota Kupang, lewat jejaring media sosial facebook. (ANTARA Foto/Aloysius Lewokeda)

Tim Cyber Direskrimsus Polda NTT menciduk MYM (23), mahasiswa Fakultas Peternakan sebuah perguruan tinggi di Kupang atas tuduhan menyebar ancaman bom terhadap salah satu pusat perbelanjaan di Kota Kupang lewat akun facebook-nya.
Kupang (AntaraNews NTT) - Tim Cyber Direskrimsus Polda Nusa Tenggara Timur menciduk MYM (23), mahasiswa Fakultas Peternakan sebuah perguruan tinggi di Kupang atas tuduhan menyebar ancaman bom terhadap salah satu pusat perbelanjaan di Kota Kupang lewat akun facebook-nya.

"MGM kami tangkap Senin (5/3) kemarin, setelah tim patroli cyber menemukan akun facebooknya berisi bom terhadap Transmart Kupang," kata Wakil Direktur Ditreskrimum Polda NTT AKBP Yandri Irsan kepada wartawan di Kupang, Selasa.

Ia menjelaskan ancaman bom tersebut disebarkan MGM melalui akun facebook atas nama Lymor Beitenis Laohan (lymor AG) dalam sebuah grup facebook Victor Lerik.

Akun tersebut menuliskan, "skrg semua status mengarah pada Transmart. Kamu tunggu besok beta pi pasang bom di Transmart dulu ew".

Yandri menjelaskan, tulisan tersebut di-upload sehari setelah salah satu pusat perbelanjaan di Kota Kupang itu diresmikan penggunaannya oleh Gubernur NTT Frans Lebu Raya pada Sabtu (3/3).

"Yang bersangkutan meng-upload tulisan itu pada Minggu pukul 00.30 Wita. Tim kami, melakukan monitor, dan pada siang harinya kami ungkap dan berhasil mengamankan pelaku di kos-kosan rekannya dengan dukungan IT dan kerja sama dengan Polres Kupang Kota," katanya.

Hasil pendalaman kasus tersebut, lanjutnya, mendapati dua alat bukti yang cukup sehingga mahasiswa semester 10 Fakultas Peternakan sebuah universitas di Kupang itu ditingkatkan statusnya menjadi tersangka.

"Barang bukti yang diamankan ada beberapa seperti screen shot berisi bunyi ancaman bom, handphone, dan sim card-nya," katanya.

Ia menjelaskan, hasil pemeriksaan sementara diketahui modus tersangka melakukan tindakan tersebut hanya untuk iseng.

"Namun penyidik masih terus mendalami apakah ada modus lain, ataukah ada pihak lain yang terlibat untuk mengungkap kasus ini sampai terang," katanya.

Atas kasus itu, tersangka dijerat Pasal 45 junto Pasal 27 ayat (4) Undang-Undang IT Nomor 11 Tahun 2008 diubah dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dengan ancaman hukum di atas lima tahun penjara.