Status PPKM Sumba Timur turun menjadi level 2

id NTT,Kabupaten Sumba Timur,bupati kristofel praing

Status PPKM Sumba Timur turun menjadi level 2

Bupati Kabupaten Sumba Timur Kristofel Praing (ANTARA/ Benny Jahang)

...Penurunan status levelĀ 4 menjadi levelĀ 2 merupakan hasil kerja keras dan dukungan dari semua pihak di Sumba Timur
Kupang (ANTARA) - Bupati Sumba Timur Kristofel Praing mengatakan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di daerah itu turun dari level 4 menjadi 2 karena keberhasilan semua kalangan dalam menangani lonjakan penularan COVID-19 selama beberapa waktu terakhir.

"Penurunan status level 4 menjadi level 2 merupakan hasil kerja keras dan dukungan dari semua pihak di Sumba Timur," kata dia ketika dihubungi ANTARA dari Kupang, Kamis, (9/9).

Ia mengatakan hal itu terkait dengan keberhasilan Pemkab Sumba Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur dalam mengendalikan penularan COVID-19.

Dia menyebut keberhasilan itu hasil kerja keras dan dukungan semua elemen, seperti masyarakat, pemerintah, pelaku usaha, unsur TNI/Polri, dan tenaga kesehatan dalam mengendalikan penularan COVID-19 di Sumba Timur.

Dengan stasus PPKM level 2, Pemkab Sumba Timur memberikan ruang yang lebih luas kepada masyarakat untuk melakukan berbagai kegiatan usaha ekonomi agar kembali menggeliat seperti sebelum penerapan PPKM level 4.

"Setelah status PPKM level 2 ini berlaku maka masyarakat sudah bisa menjalankan usahanya, seperti biasa, sehingga pertumbuhan ekonomi masyarakat Kabupaten Sumba Timur meningkat," kata Bupati Kristofel Praing.

Pemerintah Kabupaten Sumba Timur terus melakukan pemantauan secara ketat terhadap aktivitas masyarakat agar tetap sesuai protokol kesehatan pencegahan COVID-19.

"Dengan penurunan status PPKM di Sumba Timur maka semua rumah makan dan restoran sudah bisa melayani makan di tempat tetapi tetap sesuai protokol kesehatan menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan," katanya.

Ia mengatakan sejumlah wilayah di Kota Waingapu masih dalam status zona merah COVID-19 sehingga pembatasan kegiatan masyarakat masih tetap diberlakukan, seperti hajatan pesta pernikahan dan pesta adat yang harus dilakukan secara terbatas.

"Tidak diizinkan peserta hajatan pesta dengan jumlah yang banyak. Kegiatan pesta dilakukan secara terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat," kata Kristofel Praing.

Baca juga: Pemkab Sumba Timur masih larang upacara adat cegah COVID-19

Baca juga: PLN pasok listrik dukung pembangunan kembali Bendungan Kambaniru