Otoritas pasang tanda larangan memberi makan Komodo

id Komodo

Otoritas pasang tanda larangan memberi makan Komodo

Seekor Komodo tengah menyantap mangsanya berupa seekor kambing dalam sebuah atraksi di Taman Nasional Komodo. (ANTARA Foto/dok)

Otoritas Balai Taman Nasional Komodo memasang tanda larangan memberikan makanan untuk satwa purba Komodo (varanus komodoensis) bagi setiap pengunjung di kawasan wisata dunia itu.
Kupang (AntaraNews NTT) - Otoritas Balai Taman Nasional Komodo memasang tanda larangan memberikan makanan untuk satwa purba Komodo (varanus komodoensis) bagi setiap pengunjung di kawasan wisata dunia itu.

"Tanda larangan ini sudah terpasang sekitar 10 titik, terutama di zona inti untuk mengingatkan setiap pengunjung agar tidak memberi makan kepada satwa Komodo," kata Kepala Balai TN Komodo Budi Kurniawan saat dihubungi Antara dari Kupang, Selasa (24/4).

Ia mengatakan, pemasangan tanda larangan sudah dilakukan pada hampir setiap pulau di dalam kawasan TNK. Pengunjung dilarang keras memberikan berbagai jenis makanan apapun kepada satwa Komodo.

Larangan pemberian makanan itu, terutama pada zona inti, seperti Loh Baru, Loh Wawu, Loh Dasami, Loh Wenci yang menyebar di Pulau Komodo dan Pulau Rinca, sehingga tidak mengganggu kesehatan Komodo, karena rantai makanan mereka sudah di alam bebas.

Satwa Komodo, sudah menyatu dengan kehidupan liar dalam mendapatkan sumber makanannya. Komodo yang berukuran besar mengonsumsi makanan seperti babi hutan, rusa, dan kuda. Sementara yang berukuran kecil mengonsumsi serangga, unggas, dan lainnya.

Baca juga: Ekosistem bawah laut TNK terjaga baik
Baca juga: Dispar minta perairan Komodo diawasi secara ketat


Budi berharap, tanda-tanda larangan ini dapat dipatuhi setiap pengunjung sehingga tidak menimbulkan dampak yang merugikan bagi dirinya maupun daerah wisata setempat.

"Seluruh operator kapal wisata, pemandu, termasuk wisatawan, harus tahu apa yang tidak boleh dilakukan selama berada dalam kawasan wisata Komodo," katanya.

Ia menambahkan, tanda larangan juga dipasang pada daerah rawan perburuan satwa Komodo, seperti di Loh Dasam, wilayah selatan Pulau Rinca.

Pihaknya akan terus memantau aktivitas pengunjung yang berada di dalam kawasan untuk mencegah pelanggaran yang dilakukan, baik di darat maupun wilayah perairan.