Kupang (ANTARA) -
PT Angkasa Pura I Bandara El Tari Kupang menetapkan harga tes PCR bagi pelaku perjalanan yang melalui bandara itu sebesar Rp300 ribu setelah sebelumnya berada pada harga Rp525 ribu.
"Harganya sudah turun sejak sepekan ini. Jadi kini harga tes PCR di Bandara El Tari sudah Rp300 ribu," kata Humas PT. Angkasa Pura I Bandara El Tari Kupang Rahmat Sugeng kepada ANTARA di Kupang, Selasa, (2/11).
Hal ini disampaikannya berkaitan adanya instruksi Menteri Dalam Negeri terkait penyesuaian aturan PCR untuk syarat perjalanan untuk penerbangan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang terbaru.
Rahmat menjelaskan bahwa biaya tes PCR itu diturunkan setelah keluar Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 93 Tahun 2021, sehingga pihaknya melakukan penyesuaian dengan kebijakan tersebut.
Dalam surat edaran Kemenhub tersebut disebutkan bahwa untuk penumpang dengan penerbangan dari Bali atau ke bandara udara Pulau Jawa dan Bali serta antara bandar udara di wilayah pulau Jawa dan Bali diwajibkan menunjukan surat keterangan bebas tes cepat antigen dengan kurun waktu 1 x 24 jam serta menunjukkan kartu vaksin.
"Tetapi untuk tes PCR waktu atau masa berlakunya diperpanjang menjadi 3 x 24 jam dengan tetap menunjukan kartu vaksin," ujar dia.
Bagi penumpang pesawat usia 12 tahun ke bawah sudah bisa naik pesawat tetapi tetap dengan menunjukkan berbagai syarat dan ketentuan berlaku dan didampingi orang tua.
Tetapi bagi orang dewasa yang belum bisa vaksin karena kondisi kesehatan diharapkan melampirkan surat dari dokter dengan alasan tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
Lebih lanjut soal isu bahwa tes PCR dihapuskan, masih menunggu surat edaran terbaru dari Kemenhub, selama belum ada surat edaran itu pihaknya masih menggunakan aturan yang lama.
Baca juga: Astindo NTT usulkan maskapai penerbangan lakukan pembatasan penumpang
Baca juga: ASITA NTT usul pemerintah perpendek masa karantina wisman
Tarif tes PCR di bandara El Tari sudah Rp300 ribu
...Tetapi untuk tes PCR waktu atau masa berlakunya diperpanjang menjadi 3 x 24 jam dengan tetap menunjukan kartu vaksin