UU Antiteroris mendesak diadakan

id Ahmad

UU Antiteroris mendesak diadakan

Pengamat politik Dr Ahmad Atang

Pengamat politik dari Universitas Muhammadiyah Kupang Dr Ahmad Atang mengatakan bahwa undang-undang antiteroris sudah mendesak untuk diadakan.
Kupang (AntaraNews NTT) - Pengamat politik dari Universitas Muhammadiyah Kupang Dr Ahmad Atang mengatakan bahwa undang-undang antiteroris sudah mendesak untuk diadakan.

"Masalah UU terorisme memang sudah lama dibahas oleh Komisi I DPR, namun hingga saat ini belum kunjung diundangkan sehingga desakan publik agar DPR segera mengesahkan UU ini perlu didukung," kata Ahmad Atang kepada Antara di Kupang, Rabu (15/5).

Dia mengemukakan hal itu berkaitan dengan desakan dari berbagai kalangan agar DPR segera mengesahkan UU Antiterorisme yang sudah dibahas sejak 2017. Desakan itu muncul setelah aksi teror di Mako Brimob dan pemboman sejumlah gereja di Surabaya pada Minggu (13/5).

Menurut Ahmad Atang, UU Antiterorisme penting sebagai payung hukum bagi aparat penegakan hukum dalam melalukan tindakan. "Indonesia hari ini sudah mengalami darurat teroris maka perangkat hukum harus mendukung langka aparat penegak hukum," katanya.

Baca juga: Masyarakat NTT belum terbiasa dengan sistem pembayaran non tunai

Hal itu, katanya, artinya tidak menutup kemungkinan bahwa kejadian seperti bom bunuh diri, teror, dan seterusnya akan selalu ada kapan dan di mana saja.

Mengenai perppu, dia mengatakan Presiden dapat mengeluarkan peraturan presiden pengganti UU, jika DPR belum juga mengesahkan undang-undang antiterorisme.

"Tetapi saya kira, pemerintah bisa membangun komunikasi dengan DPR atas nama keamanan seluruh rakyat bangsa agar UU ini bisa segera disahkan," katanya. Dia optimistis bahwa DPR akan memberikan dukungan penuh karena UU itu berkaitan erat dengan kenyamanan hidup berbangsa dan bernegara.