Kota Kupang optimalkan peran PPID sampaikan informasi publik

id NTT,informasi publik,publikasi informasi publik,kota kupang,kominfo kota kupang

Kota Kupang optimalkan peran PPID sampaikan informasi publik

Tangkapan layar - Kepala Dinas Kominfo Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Wildrian R Otta (kanan atas) saat melakukan sosialisasi peran PPID di Kota Kupang, Kamis (11/8/2022). (ANTARA/Benny Jahang)

...Kami sudah menyediakan banyak media untuk mempublikasikan berbagai kegiatan yang dilakukan organisasi perangkat daerah
Kupang (ANTARA) - Pemerintah Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur mulai mengoptimalkan peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam penyampaikan informasi publik agar masyarakat mendapatkan informasi yang cepat dan akurat.

"Peran PPID sangat penting dalam menyampaikan berbagai informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik di Kota Kupang," kata Kepala Dinas Kominfo Kota Kupang, Wildrian R Otta dalam kegiatan sosialisasi peran PPID di Kota Kupang, Kamis, (11/8/2022).

Ia mengatakan pembentukan PPID di Kota Kupang mengacu pada Peraturan Wali Kota Kupang nomor 31 tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kota Kupang yang dipertegas dengan SK Wali Kota Kupang nomor 149B/KEP/HK/2021 tentang penetapan PPID Utama dan PPID Pembantu di lingkungan Pemerintah Kota Kupang.

Menurut dia tujuan pembentukan PPID guna mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik, transparan, efektif dan efisien dan akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan serta meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi dan dokumentasi di lingkup badan publik.

"PPID juga menghasilkan layanan informasi dan dokumentasi yang berdaya guna dan berkualitas, sehingga sebagai PPID di lingkup Pemerintah Kota Kupang Kadis Kominfo sebagai PPDI Utama bertindak sebagai juru bicara Pemerintah Kota Kupang sedangkan PPID pembantu ada di setiap OPD" kata Wildrian R Otta.

Ia menyebutkan PPID memiliki tugas yang strategis berupa menyusun dan melaksanakan kebijakan informasi dan dokumentasi, melakukan verifikasi bahan informasi dan dokumentasi publik serta melakukan uji konsekuensi atas informasi dan dokumentasi dan memberikan pelayanan iformasi dan dokumentasi kepada publik.

Ia menjelaskan, PPID menjadi sumber utama penyedia informasi, verifikasi dan klarifikasi untuk kepentingan publik.

Baca juga: Kemenkominfo gelar kegiatan Literasi Digital Netizen Fair di Kota Kupang

Dia mengatakan, Pemerintah Kota Kupang telah mengalokasikan anggaran yang memadai sehingga membangun kerjasama dengan 39 media daring dan dua media cetak serta tiga radio yang menjadi mitra pemerintah Kota Kupang dalam menyampaikan beragam informasi kepada publik.

Baca juga: Kominfo yakin milenial NTT mampu ciptakan "startup" digital baru

"Kami sudah menyediakan banyak media untuk mempublikasikan berbagai kegiatan yang dilakukan organisasi perangkat daerah(OPD). Hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan publik agar dipublikasikan melalui media yang telah melakukan kontrak kerja sama dengan Pemerintah Kota Kupang dalam menyampaikan berbagai informasi kepada publik," kata Wildrian R Otta.

Ia berharap semua OPD bisa memanfaatkan berbagai media yang ada sebagai sarana dalam memberikan informasi kepada publik tentang berbagai program kerja yang dilakukan setiap organisasi perangkat daerah agar semua kegiatan diketahui masyarakat.