2.045 narapidana dan anak NTT dapat remisi HUT ke-77 RI

id WWP,Remisi, NTT,Kota Kupang

2.045 narapidana dan anak NTT dapat remisi HUT ke-77 RI

Ilustrasi Sejumlah anak binaan di Lapas anak Kupang. ANTARA/Kornelis Kaha

Memang ada beberapa yang kita usulkan juga, tetapi akhirnya yang disetujui dan disahkan hanya beberapa saja, sesuai dengan syarat pemberian remisi...
Kupang (ANTARA) - Sebanyak 2.045 warga binaan pemasyaraktan (WBP) dan anak di wilayah hukum Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur mendapatkan remisi dalam rangka HUT Ke-77 Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2022.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham NTT Herman Sawiran kepada ANTARA di Kupang, Selasa, (16/8/2022) mengatakan bahwa ribuan WBP dan anak yang sudah mendapatkan remisi itu adalah mereka yang sudah dinyatakan layak.

"Memang ada beberapa yang kita usulkan juga, tetapi akhirnya yang disetujui dan disahkan hanya beberapa saja, sesuai dengan syarat pemberian remisi," katanya.

Herman menjelaskan bahwa jumlah tersebut dibagi menjadi dua bagian yakni narapidana yang mendapatkan remisi umum dengan pemotongan masa tahanan dan mereka yang langsung bebas.

Untuk yang remisi pemotongan masa tahanan jumlahnya mencapai 2.025 orang, sementara yang langsung bebas saat 17 Agustus nanti mencapai 20 orang.

Ia pun merinci untuk yang mendapatkan remisi pemotongan masa tahanan selama satu bulan berjumlah 440 orang yang diusulkan, dua bulan 305 orang, tiga bulan 434 orang, empat bulan 354 orang, lima bulan 392 orang dan enam bulan 112 orang.

Sementara itu mereka yang mendapatkan remisi mempunyai syarat-syarat tersendiri, yakni untuk narapidana atau anak pidana berhak mendapatkan remisi apabila berkelakuan baik dengan dibuktikan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir terhitung tanggal pemberian remisi.

"Selain itu telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh lapas dengan predikat baik," ujar dia.

Untuk narapidana tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan HAM berat dan kejahatan transnasional lainnya, selain syarat di atas ada syarat tambahan yaitu bersedia bekerja sama dengan penegak hukum.

Kerja sama yang dibangun adalah untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukan, telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan untuk narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana korupsi.

Baca juga: Ketua MPR sebut banyak tantangan menuju Indonesia Emas 2045

Di samping itu juga telah mengikuti program deradikalisasi yang diselenggarakan oleh lapas dan BNPT, serta menyatakan ikrar setia kepada NKRI secara tertulis bagi napi WNI/tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis bagi napi WNA.

Baca juga: Kadin NTT: 77 tahun momentum Indonesia bangkit dari pandemi COVID-19

Ia pun berharap mereka yang sudah bebas diharapkan bisa berkelakuan baik saat berinteraksi dengan masyarakat di mana si narapidana tinggal, dan mengerjakan keterampilan yang sudah dipelajari selama menjadi warga binaan.