Kupang (ANTARA News NTT) - Pemerintah Kota Kupang secara resmi menutup lokalisasi prostitusi Karang Dempel (KD) di Kelurahan Alak terhitung mulai 1 Januari 2019.
"Mulai hari ini (Selasa, 1/1), lokalisasi KD resmi ditutup pemerintah. Semua aktivitas yang berkaitan dengan prostitusi tidak boleh lagi dilakukan di tempat tersebut," kata Wali Kota Kupang Jefri Riwu Kore ketika dihubungi Antara di Kupang, Selasa (1/1).
Jefri mengatakan instansi teknis pemerintah seperti Dinas Sosial, Satpol PP, pemerintah kelurahan dan kecamatan serta aparat keamanan telah menutup lokalisasi KD, sebagai lokalisasi portitusi terbesar di Nusa Tenggara Timur.
"Penutupan lokalisasi ini merupakan keputusan pemerintah yang harus dipatuhi semua pihak, terutama para penghuninya," kata Jefri.
Lokalisasi KD letaknya tidak jauh dari pelabuhan Tenau Kupang. Di lokasi tersebut, tumbuhlah berbagai tempat hiburan malam untuk menggoda para lelaki hidung belang untuk berkaroke.
Penutupan lokalisasi KD tersebut ditandai dengan pemasangan papan penutupan oleh aparat keamanan, Satpol PP, dan Dinas Sosial Kota Kupang, berdasarkan SK Wali Kota Kupang No.176/KEP/HK/2018 tentang Penutupan Lokalisasi Karang Dempel.
Baca juga: Wali Kota tandatangani keputusan penutupan lokalisasi KD
Kegiatan penutupan kawasan lokalisasi KD berlangsung dengan aman tanpa diwarnai aksi protes dari para PSK di kawasan itu.
Menurut Wali Kota Kupang, pemerintah telah menyiapkan dana kompensasi sebesar Rp5,5 juta per orang sebagai bantuan modal alih profesi bagi para pekerja seks komersial di lokalisasi tersebut.
"Dana bantuan alih profesi ini akan diberikan setelah mereka tiba di kampung halamannya masing-masing," kata Jefri.
Ia menambahkan pemerintah Kota Kupang juga akan melakukan penertiban terhadap tempat pijat tradisional di ibu kota provinsi berbasis kepulauan ini yang diduga membuka kegiatan prostitusi.
"Tempat-tempat pijat tradisional juga akan kita tertibkan," kata Wali Kota Kupang dan menambahkan penertiban lokalisasi KD dan tempat pijat tradisional itu untuk membebaskan Kota Kupang dari aktivitas prostitusi.
Baca juga: Dinkes Kota Kupang dukung penutupan lokalisasi KD
Baca juga: PSK Karang Dempel minta pemerintah tundah penutupan lokalisasi
Lokalisasi KD resmi ditutup pemerintah
Pemerintah Kota Kupang secara resmi menutup lokalisasi prostitusi Karang Dempel (KD) di Kelurahan Alak terhitung mulai 1 Januari 2019.