Jakarta (ANTARA) -
"Peserta tidak diperkenankan mengubah jadwal dan lokasi yang telah ditentukan," kata dia.
Kemenag akan memberikan sanksi bahkan menggugurkan peserta jika melanggar aturan yang ditetapkan sebelumnya. Adapun faktor yang dapat menggugurkan, seperti peserta yang terlambat hadir tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi dan dianggap gugur.
Kemudian, peserta yang tidak membawa kelengkapan dokumen persyaratan dan/atau terbukti memberikan dokumen palsu tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap gugur.
"Peserta yang melanggar ketentuan pelaksanaan seleksi kompetensi tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap gugur," kata dia.
Peserta, kata Nurudin, wajib mengikuti ujian sesuai dengan jadwal dan lokasi yang telah ditentukan. Mereka harus hadir paling lambat 90 menit sebelum seleksi dimulai untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta.
Baca juga: Seleksi PPPK Guru 2022 diumumkan setelah pertengahan Februari
Baca juga: Seleksi CASN 2023 dibuka untuk umum, menurut MenPAN-RB
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenag gelar seleksi kompetensi PPPK untuk perebutkan 49 ribu formasi