Kemenag menggelar seleksi kompetensi PPPK untuk 49 ribu formasi

id Seleksi ,Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kinerja,PPPK,Kemenag

Kemenag menggelar seleksi kompetensi PPPK untuk  49 ribu formasi

Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nizar Ali. (ANTARA/HO-Kemenag)

Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi, wajib mengikuti seleksi kompetensi. Mereka akan memperebutkan 49.549 formasi yang tersedia...
Jakarta (ANTARA) -
Kementerian Agama menggelar Seleksi Kompetensi bagi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kinerja (PPPK) untuk memperebutkan 49.549 formasi yang tersedia.
 
Sekretaris Jenderal Kemenag Nizar Ali mengatakan seleksi ini akan digelar mulai 17 Maret sampai 9 April 2023. Total ada 74.424 pelamar yang dinyatakan lolos seleksi administrasi. Mereka selanjutnya harus mengikuti seleksi kompetensi.
 
"Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi, wajib mengikuti seleksi kompetensi. Mereka akan memperebutkan 49.549 formasi yang tersedia," ujar Nizar di Jakarta, Senin, (13/3/2023).
 
Kepala Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kemenag Nurudin menambahkan bahwa seleksi akan digelar di Kantor Registrasi dan UPT milik Badan Kepegawaian Negara (BKN). Seleksi digelar bertahap sesuai jadwal yang ditetapkan di 35 titik lokasi.
 
Peserta, kata Nurudin, wajib mengikuti ujian sesuai dengan jadwal dan lokasi yang telah ditentukan. Mereka harus hadir paling lambat 90 menit sebelum seleksi dimulai untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta.

"Peserta tidak diperkenankan mengubah jadwal dan lokasi yang telah ditentukan," kata dia.
 
Kemenag akan memberikan sanksi bahkan menggugurkan peserta jika melanggar aturan yang ditetapkan sebelumnya. Adapun faktor yang dapat menggugurkan, seperti peserta yang terlambat hadir tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi dan dianggap gugur.
 
Kemudian, peserta yang tidak membawa kelengkapan dokumen persyaratan dan/atau terbukti memberikan dokumen palsu tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap gugur.

"Peserta yang melanggar ketentuan pelaksanaan seleksi kompetensi tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap gugur," kata dia.

Peserta, kata Nurudin, wajib mengikuti ujian sesuai dengan jadwal dan lokasi yang telah ditentukan. Mereka harus hadir paling lambat 90 menit sebelum seleksi dimulai untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta.


Baca juga: Seleksi PPPK Guru 2022 diumumkan setelah pertengahan Februari

Baca juga: Seleksi CASN 2023 dibuka untuk umum, menurut MenPAN-RB


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenag gelar seleksi kompetensi PPPK untuk perebutkan 49 ribu formasi