Kapolda NTT pastikan anggotanya netral pada Pemilu 2024

id NTT, Kota Kupang,Pemilu,kapolda ntt

Kapolda NTT pastikan anggotanya netral pada Pemilu 2024

Kapolda NTT Irjen Pol Johanis Asadoma. ANTARA/Kornelis Kaha

...Sebagai alat negara, tugas Polri adalah menjaga keamanan dan ketertiban selama pelaksanaan pemilu sehingga memastikan bahwa institusi Polri tidak akan terlibat dalam hal dipilih dan memilih
Kupang (ANTARA) - Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur Irjen Polisi Johanis Asadoma memastikan anggotanya netral dan tidak berpihak pada Pemilihan Umum 2024

"Polri juga tidak memilih atau dipilih, tidak melibatkan diri dalam politik praktis dan pemilu dapat berjalan dengan aman," katanya di Kupang,Senin, (27/3/2023).

Kapolda meminta masyarakat di NTT untuk turut memantau dan mentaati aturan yang berlaku karena Polri tidak dapat bekerja sendiri.

Khususnya kelompok mahasiswa yang dinilai mampu menjaga dan mengawasi aturan pelaksanaan Pemilu yang ada di NTT.

"Polri punya peran penting dalam pelaksanaan Pemilu 2024," ujarnya.

Kapolda Johanis menyampaikan tugas pokok Polri berdasarkan Pasal 13 UU Nomor 2 Tahun 2002 adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

"Sebagai alat negara, tugas Polri adalah menjaga keamanan dan ketertiban selama pelaksanaan pemilu sehingga memastikan bahwa institusi Polri tidak akan terlibat dalam hal dipilih dan memilih," ujar dia.

Orang nomor satu di Polda NTT juga menyebutkan bahwa Pemilu 2024 merupakan pemilu pertama yang dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia pada tanggal 14 Februari 2024.

Selain itu, terdapat elemen dalam pemilu dengan regulasi yang menetapkan Polri untuk menerbitkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK bagi calon legistlatif.

"Polri juga punya kewenangan untuk melakukan proses hukum terhadap pemalsuan dokumen dalam pemilu, Polri memberikan pengamanan kepada capres dan cawapres, cagub dan cawagub, cabup dan cawabup. Polri punya kewenangan untuk melakukan proses hukum terhadap pelanggaran pemilu, seperti administrasi dan pidana," ujar dia.

Selain itu, tambahnya, Polri juga membantu dalam proses pengamanan serta pendistribusian surat dan kotak dalam kegiatan Pemilu sehingga dapat tiba di TPS dengan lengkap.

Adapun potensi kerawanan dalam pemilu, yaitu politik identitas, politik uang, sabotase, serangan siber, propaganda, perselisihan hasil pemilu sehingga sebagai masyarakat harus menjadi pemilih yang cerdas dalam memilih pemimpin yang berkualitas dalam pesta demokrasi.


Baca juga: Kapolda Asadoma ajak mahasiswa jadi pemilih cerdas pada Pemilu 2024

Baca juga: Kapolda NTT : 120 personel berjaga di lokasi longsor Takari