Kupang (ANTARA) - Manajemen PT. Angkasa Pura I Bandara El Tari Kupang, Nusa Tenggara Timur mengimplementasikan aturan perjalanan udara terbaru tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Udara Pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
"Kami sudah terapkan aturan tersebut dan sudah berlaku sejak tanggal 9 Juni kemarin," kata Humas Bandara El Tari Kupang Devi Budihandayani di Kupang, Rabu, (14/6/2023).
Hal ini disampaikannya berkaitan dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor SE 16 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Udara Pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Surat Edaran tersebut mengatur tentang protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan udara dalam negeri (PPDN) dan luar negeri (PPLN), serta merupakan turunan dari Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
"Kalau di bandara El Tari walaupun sudah diterapkan namun hanya sekedar imbauan saja," tambah dia.
Dalam SE Kemenhub Nomor 16 Tahun 2023, PPDN dan PPLN dianjurkan untuk tetap melakukan vaksinasi COVID-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan COVID-19.
PPDN dan PPLN juga diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan COVID-19. Sedangkan untuk PPDN dan PPLN yang sedang dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19, dianjurkan untuk tetap menggunakan masker.
"Dulukan semuanya diwajibkan untuk booster kalau mau bepergian pakai pesawat, tetapi kali ini tidak seketat dulu," tambah dia.
Baca juga: AP I sebut kebakaran lahan di Bandara El Tari ganggu penerbangan
SE Kemenhub Nomor 16 Tahun 2023 juga berisi tentang anjuran untuk tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk memonitor kesehatan pribadi, serta anjuran untuk tetap melaksanakan physical distancing atau menghindari kerumunan untuk mencegah penularan COVID-19.
Baca juga: Arus mudik dan balik Lebaran 2023 di Bandara El Tari Kupang turun
Berlakunya SE Kemenhub Nomor 16 Tahun 2023 tersebut sekaligus mencabut masa berlaku tiga Surat Edaran yang mengatur aturan perjalanan udara, yakni SE Kemenhub Nomor 13 tahun 2020, SE Kemenhub Nomor 82 Tahun 2022, dan SE Kemenhub Nomor 88 Tahun 2022.