DJBC gagalkan peredaran ribuan batang rokok ilegal
Pengenaan denda sebesar dua kali nilai cukai yang harus dibayar...
Kupang (ANTARA) - Direktorat Jenderal Bea dan Cuka (DJBC) Wilayah Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kementerian Keuangan, menggagalkan peredaran sebanyak 7.840 batang rokok yang dipasarkan secara ilegal di Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Sebanyak 7.840 batang rokok berbagai merk yang digagalkan peredarannya akibat pelanggaran berupa barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai, ataupun dilekati pita cukai palsu," kata Kepala Kanwil DJBC Bali, NTB, NTT, Susila Brata dalam keterangan yang diterima di Kupang, Sabtu, (8/7/2023).
Ia menyampaikan hal itu berkaitan dengan hasil pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran kepabeanan dan cukai di wilayah NTT.
Ia menyebutkan selain rokok, pihaknya juga menyita 7,8 liter produk minuman mengandung etil alkohol berupa arak bali.
Susila menjelaskan, dalam penanganan pelanggaran, tidak hanya dilakukan penyitaan barang namun juga pemberlakuan denda kepada pemilik barang.
"Pengenaan denda sebesar dua kali nilai cukai yang harus dibayar," katanya.
Lebih lanjut ia mengatakan, upaya penindakan terhadap pelanggaran bidang kepabeanan dan cukai di NTT dilakukan melalui unit kerja DJBC yang tersebar di Kota Kupang, Kabupaten Belu, Kabupaten Manggarai Barat.
Baca juga: Kepatuhan pajak di NTT meningkat 4,56 persen, menurut DJP
DJBC telah melengkapi para personel di lapangan dengan keahlian untuk mengidentifikasi berbagai pelanggaran bidang cukai seperti penggunaan pita palsu, penyeludupan barang, dan sebagainya.
Baca juga: Kantor Pajak Labuan Bajo ajak masyarakat manfaatkan layanan Tax Center
"Dengan dukungan personel yang dilengkapi keahlian ini, kami terus berupaya meningkatkan pengawasan untuk mencegah pelanggaran di masyarakat," katanya.
"Sebanyak 7.840 batang rokok berbagai merk yang digagalkan peredarannya akibat pelanggaran berupa barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai, ataupun dilekati pita cukai palsu," kata Kepala Kanwil DJBC Bali, NTB, NTT, Susila Brata dalam keterangan yang diterima di Kupang, Sabtu, (8/7/2023).
Ia menyampaikan hal itu berkaitan dengan hasil pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran kepabeanan dan cukai di wilayah NTT.
Ia menyebutkan selain rokok, pihaknya juga menyita 7,8 liter produk minuman mengandung etil alkohol berupa arak bali.
Susila menjelaskan, dalam penanganan pelanggaran, tidak hanya dilakukan penyitaan barang namun juga pemberlakuan denda kepada pemilik barang.
"Pengenaan denda sebesar dua kali nilai cukai yang harus dibayar," katanya.
Lebih lanjut ia mengatakan, upaya penindakan terhadap pelanggaran bidang kepabeanan dan cukai di NTT dilakukan melalui unit kerja DJBC yang tersebar di Kota Kupang, Kabupaten Belu, Kabupaten Manggarai Barat.
Baca juga: Kepatuhan pajak di NTT meningkat 4,56 persen, menurut DJP
DJBC telah melengkapi para personel di lapangan dengan keahlian untuk mengidentifikasi berbagai pelanggaran bidang cukai seperti penggunaan pita palsu, penyeludupan barang, dan sebagainya.
Baca juga: Kantor Pajak Labuan Bajo ajak masyarakat manfaatkan layanan Tax Center
"Dengan dukungan personel yang dilengkapi keahlian ini, kami terus berupaya meningkatkan pengawasan untuk mencegah pelanggaran di masyarakat," katanya.