Kupang (ANTARA News NTT) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur siap memfasilitasi pemulangan jenazah korban kapal tengelam di Sungai Kapuas, Kecamatan Semitau, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, apabila keluarga para korban tidak mampu memulangkan ke daerah asalnya di Pulau Flores.
"Kami akan cari tahu alamat keluarga para korban di Pulau Flores...Jika keluarga para korban memang tidak mampu memulangkan maka pemerintah akan membantu memfasilitasi pemulangan mereka ke Flores," kata Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat di Kupang, Selasa (22/1).
Ia menyebutkan hal itu terkait peristiwa tenggelamnya kapal penyeberangan di Sungai Kapuas, Kecamatan Semitau, Kalimantan Barat pada Sabtu (19/1) pukul 20.00 Wita.
Dalam peristiwa itu tujuh penumpang yang merupakan warga asal Pulau Flores, NTT ditemukan dalam kondisi meninggal sedangkan empat korban lainnya masih dalam pencarain tim SAR setempat.
Para korban yang ditemukan dalam kondisi sudah tidak bernyawa yaitu Veronika (33), Julio Waso (6 bulan), Alfonsia Helina (41), Aprianus Kanisius Lele (7), Karolus Suri (34), Asterius Marianus Lele (30), dan Vinsensius Balu (36).
Gubernur mengatakan, pemerintah NTT sudah melakukan koordinasi dengan pemerintah Kalimantan Barat untuk terus berupaya melakukan pencarian terhadap korban kapal tengelam yang belum ditemukan.
Baca juga: Gagal tanam ancam sawah tadah hujan
Menurut mantan anggota DPR-RI dari Fraksi Partai NasDem itu, pemerintah NTT akan memfasilitasi pemulangan jenazah para korban apabila keluarga korban tidak mampu mengurus pemulanganya ke Pulau Flores.
"Apabila memang keluarganya tidak mampu maka pemerintah akan memfasilitasi pemulanganya. Kami juga belum mengetahui secara persis alamat keluarga para korban di Pulau Flores," demikian Gubernur Viktor Laiskodat.
Baca juga: Warga Kabupaten Kupang diminta waspada terhadap bencana alam
Pemerintah siap fasilitasi pemulangan korban kapal karam di Kalbar
Pemprov NTT siap memfasilitasi pemulangan jenazah korban kapal tengelam di Sungai Kapuas, Kecamatan Semitau, Kapuas Hulu, Kalibar, apabila keluarga para korban tidak mampu memulangkan ke daerah asalnya di Pulau Flores.