Ombudsman : Keberadaaan Mal Pelayanan Publik permudah masyarakat

id Mal pelayanan publik, pelayanan publik, ombudsman ntt, ngada, ntt

Ombudsman : Keberadaaan Mal Pelayanan Publik permudah masyarakat

Ilustrasi - Layanan keimigrasian merupakan salah satu layanan yang diberikan dalam Mal Pelayanan Publik Kabupaten Ngada, NTT. (ANTARA/HO-Imigrasi Labuan Bajo)

...Langkah menyatukan beberapa unit layanan pemerintah daerah dan instansi vertikal ini diharapkan membantu mempermudah layanan kepada seluruh warga
Kupang (ANTARA) -
Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Timur (NTT) berharap keberadaan Mal Pelayanan Publik pada empat kabupaten di NTT dapat mempermudah pelayanan baik perizinan maupun non-perizinan kepada masyarakat.
 
"Langkah menyatukan beberapa unit layanan pemerintah daerah dan instansi vertikal ini diharapkan membantu mempermudah layanan kepada seluruh warga," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT Darius Beda Daton di Kupang, Rabu, (18/10/2023).
 
Untuk saat ini, ada empat kabupaten di NTT yang telah membangun MPP, yakni Kota Kupang, Belu, Ngada, dan Lembata.
 
Namun, baru Kabupaten Belu dan Ngada yang telah menjalankan layanan publik dalam MPP tersebut.
 
Sebagaimana target Pemerintah Provinsi NTT, Darius mengatakan pembangunan MPP di seluruh wilayah NTT paling lambat dilakukan pada tahun 2024.
 
"Kota Kupang baru uji coba dan sedang dalam proses membangun gedung, sedangkan MPP Lembata akan dioperasionalkan pada tahun 2024," ucap Darius.
 
Keberadaan Mal Pelayanan Publik telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri PAN RB Nomor 9 tahun 2021 tentang Juknis Penyelenggaraan MPP, yang  menegaskan bahwa pemerintah kabupaten/kota wajib menyelenggarakan Mal Pelayanan Publik di daerahnya.
 
Mal Pelayanan Publik adalah pengintegrasian pelayanan publik yang diberikan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, serta swasta secara terpadu pada satu tempat.
 
Tujuan dari MPP yakni mengintegrasikan pelayanan untuk meningkatkan kecepatan, kemudahan, jangkauan, serta memberikan kemudahan berusaha.
 
Ia berharap adanya komunikasi dan koordinasi yang baik dengan seluruh pemangku kepentingan yang terlibat untuk menghadirkan layanan publik terbaik bagi masyarakat.
 
Darius pun menyarankan pembangunan secara bertahap yang dimulai dari membangun gedung terlebih dahulu.
 
"Nanti bisa diikuti dengan membangun sistem dan menyediakan sumber daya manusia yang unggul dan memiliki pola pikir maju," katanya menandaskan.
 
Bupati Ngada Andreas Paru menambahkan ada 23 jenis layanan di MPP Kabupaten Ngada yang siap diberikan kepada masyarakat.

Baca juga: Ombudsman NTT berharap pelajar belum bayar iuran tak dipulangkan
 
Ia menyatakan komitmen pemerintah daerah untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Baca juga: Ombudsman minta RS wajib kembalikan uang pasien BPJS yang beli obat di luar RS
 
"Ini adalah upaya dari Kabupaten Ngada untuk memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat," ucapnya.