Sebanyak 143 PMI asal NTT meninggal di luar negeri selama 2023

id NTT,TPPO,PMI NTT

Sebanyak 143 PMI asal NTT meninggal di luar negeri selama 2023

Seorang pekerja korban TPPO asal Kanupaten Timor Tengah Selatan, Provinsi Nusa Tenggara Timur dipulangkan dari Malaysia dalam kondisi meninggal dunia beberapa waktu lalu. (ANTARA/Benny Jahang)

Berdasarkan data yang ada di BP2MI Kupang hingga 23 Desember 2023 terdapat 143 orang pekerja yang meninggal dunia di luar negeri dan tidak masuk dalam data pekerja...
Kupang (ANTARA) - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Kupang mencatat selama 2023 terdapat 143 orang pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural asal Provinsi Nusa Tenggara Timur meninggal dunia di luar negeri.

"Berdasarkan data yang ada di BP2MI Kupang hingga 23 Desember 2023 terdapat 143 orang pekerja yang meninggal dunia di luar negeri dan tidak masuk dalam data pekerja," kata Lukas Pura, petugas BP2MI Kupang pada sosialisasi "Peluang Kerja Luar Negeri dan Migrasi Aman" seperti dalam keterangan yang diterima di Kupang, Selasa, (26/12/2023).

Menurut dia para pekerja asal NTT yang meninggal dunia sebagian besar merupakan tenaga kerja yang tidak melalui proses penempatan kerja yang resmi, sehingga tidak mendapat hak-hak selama bekerja di luar negeri.

"Masalah yang dihadapi adalah penempatan PMI yang tidak prosedural karena adanya ajakan sesama anggota keluarga, sehingga menempuh jalur yang tidak resmi untuk bekerja ke luar negeri," kata Lukas.

Ia berharap warga NTT yang ingin bekerja ke luar negeri supaya mengikuti jalur resmi sehingga mendapat perlindungan dari pemerintah.

Menurut Lukas, selama tahun 2023 lebih dari 1.000 orang pekerja asal NTT yang bekerja di luar negeri melalui prosedur yang berlaku dengan negara tujuan yaitu Singapura, Hongkong dan Malaysia.

Pemerintah telah menyiapkan banyak fasilitas untuk PMI termasuk terminal keberangkatan khusus bagi PMI.

"Apabila ingin bekerja ke luar negeri agar mengikuti prosedur yang resmi," tegasnya.

Sementara itu Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Melkiades Laka Lena juga mengatakan para pekerja asal NTT yang ingin bekerja ke luar negeri agar mengikuti prosedur yang benar.

Baca juga: BP2MI: Tiga jenazah PMI NTT dari Malaysia dipulangkan

“Tidak boleh ada satu pun persyaratan yang tidak dipenuhi, sehingga tidak mengalami hal-hal yang tidak diinginkan selama bekerja di luar negeri," katanya.

Dia mengatakan salah satu yang perlu dilakukan yakni melengkapi dokumen sehingga menjadi pegangan apabila berurusan dengan perusahaan di tempat bekerja.

Baca juga: Manggarai Barat pulangkan 75 pekerja ilegal


Selain itu harus memiliki keterampilan yang berkaitan dengan apa yang menjadi pekerjaan saat bekerja di luar negeri, serta harus mengenal tempat kerja baik nama perusahaan, pimpinan, direksi dan nama orang Indonesia yang ada dalam perusahaan tersebut.

Baca juga: BP2MI: Pengiriman uang PMI ke NTT capai Rp140 miliar/tahun

“Hal ini penting, sehingga bila terjadi sesuatu pekerja bisa dengan mudah melakukan komunikasi,” kata Melkiades Laka Lena.