"Kepala desa harus cepat tanggap. Jika ada kasus (akibat kekeringan berkepanjangan), para kepala desa harus segera lapor. Jangan tunggu masyarakat yang lapor, baru huru-hara lapor ke kabupaten,” katanya dalam keterangan yang diterima di Labuan Bajo, Jumat, (9/2/2024).
Dia menjelaskan pemerintah desa harus hadir pada saat yang tepat saat masyarakat membutuhkan bantuan di tengah kondisi kekeringan di daerah itu.
Saat masyarakat sedang mengalami persoalan, lanjut dia, pemerintah selalu siap untuk mengatasi. Demikian pula dengan ancaman kekeringan berkepanjangan, pemerintah pasti selalu siap melakukan langkah penanganan.
“Apapun dampak yang terjadi sebagai akibat dari kekeringan yang berkepanjangan ini, pada prinsipnya pemerintah siap untuk mengatasi,” ujar Yulianus Weng.
Dia menambahkan laporan dari pemerintah desa merupakan dasar dan acuan bagi pemerintah daerah (pemda) untuk mengalokasikan bantuan bagi masyarakat.
Dia menjelaskan dampak dari kekeringan yang berkepanjangan saat ini dapat berupa gagal tanam dan gagal panen. Dia juga meminta instansi terkait untuk melakukan pendataan secara dini, sebab data yang akurat akan menentukan bentuk solusi yang diberikan.
Baca juga: Pemkab Mabar gelar rapat koordinasi bahas dampak kekeringan
Baca juga: Pj. Gubernur NTT minta dinas pertanian mulai distribusi benih ke petani
Baca juga: BMKG imbau wilayah di NTT belum masuk musim hujan
Baca juga: Pemkab Mabar gelar rapat koordinasi bahas dampak kekeringan
Baca juga: Pj. Gubernur NTT minta dinas pertanian mulai distribusi benih ke petani
Baca juga: BMKG imbau wilayah di NTT belum masuk musim hujan
“Data harus betul-betul akurat. Sebab data menjadi dasar dalam mengalokasikan bantuan. Jangan sampai karena data salah, kita salah juga dalam mengalokasikan bantuan,” kata Wabup Yulianus Weng.