Lapas Kupang bentuk tiga tim kejar WBP yang kabur

id NTT,Lapas Kupang,WBP Melarikan diri,Kota Kupang

Lapas Kupang bentuk tiga tim kejar WBP yang kabur

Sejumlah WBP di Lapas Kelas IIA Kupang.ANTARA/Kornelis Kaha

Saat ini kami sedang melakukan pencarian dan pengejaran. Kami sudah bertemu dengan keluarganya di So’e Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) untuk mencari tahu keberadaan WBP itu...

Kupang (ANTARA) - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur membentuk tiga tim mencari dan mengejar seorang warga binaan pemasyarakatan (WBP) bernama Yanri Alion Foat yang melarikan diri pada Jumat (27/9) lalu.

“Saat ini kami sedang melakukan pencarian dan pengejaran. Kami sudah bertemu dengan keluarganya di So’e Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) untuk mencari tahu keberadaan WBP itu,” kata Kalapas Kelas IIA Kupang Antonius H Jawa Gili di Kupang, Sabtu, (28/9).

Hal ini disampaikan berkaitan dengan kasus WBP yang melarikan diri dari Lapas tersebut saat sedang dalam masa hukuman selama 12 tahun penjara.

Antonius mengatakan bahwa tiga tim yang dibentuk tersebut ditempatkan di area pelabuhan Kupang untuk mengantisipasi jika WBP tersebut melarikan diri keluar dari NTT menggunakan kapal.

Kemudian juga area perkotaan untuk mengecek keberadaannya di sejumlah titik yang di Kota Kupang, kemudian juga di area luar kota yakni di Kota Soe yang menjadi kampung halaman yang bersangkutan.

Dia menjelaskan bahwa sebelum WBP tersebut melarikan diri, pada Jumat (27/9) pagi pukul 08.00 WITA, dia keluar lapas dengan pengawalan oleh petugas karena diminta menata taman yang ada di depan kantor Lapas Kelas IIA Kupang.

Semuanya berjalan aman dan lancar sampai jam makan siang selesai. Namun pada pukul 15.30 WITA, WBP diketahui meninggalkan pos kerjanya tanpa diketahui oleh rekan-rekan WBP lain dan pengawal.

Petugas Lapas kemudian mencurigai WBP tersebut keluar ke daerah sekitar namun sampai pukul 16.55 WITA WBP tersebut justru belum juga kembali.

Akhirnya kalapas, kemudian memerintahkan untuk melakukan pencarian terhadap WBP tersebut.

‘Kami juga sudah membuat surat permohonan bantuan pencarian napi kepada Kapolresta Kupang Kota, Kabupaten Kupang serta semua Polsek, Kodim dan Koramil di Kota dan Kabupaten Kupang,” ujar dia,

Baca juga: Imigrasi Atambua deportasi WNA usai jalani masa pidana di lapas

Antonius mengakui bahwa dengan kejadian tersebut pihaknya berkomitmen untuk memperbaiki dan membenahi aturan narapidana dan pengawalan narapidana yang bekerja di luar lapas.

Baca juga: Kemenkes beri akreditasi paripurna untuk klinik Lapas Kupang

‘Kita akan berusaha untuk mendapatkan kembali narapidana tersebut,” ujar dia.