Kupang (Antara NTT) - Bupati Kupang Ayub Titu Eki mengukuhkan dan melantik pejabat struktural yang meliputi pejabat Pimpinan Pejabat Tinggi Madya Sekretaris Daerah dan 34 pejabat tinggi pratama di Oelamasi, Jumat.
"Pelantikan dan pengukuhan ini merupakan bagian dari proses penataan perangkat daerah dalam mewujudkan implementasi reformasi birokrasi seperti diamanatkan dalam UU No.23/2014 dan PP 18 tahun/2016," kata Bupati Ayub Titu Eki dalam sambutanya pada acara pengukuhan dan pelantikan itu.
Ia mengatakan, proses penataan birokrasi di daerah ini telah dilakukan melalui proses uji kepatutan dan kelayakan dengan mengedepankan aspek kualitas dan kompetensi dalam memiliki pejabat struktural di daerah ini.
Bupati Kupang, Ayub Titu Eki mengatakan, pengukuhan dan pelantikan dilakukan karena ada pejabat struktural digeser pada posisi yang lain untuk menambah pengalaman sebelum menduduki jabatan lain.
Ia mengharapkan, mutasi ini dapat memacu kinerja penyelenggaraan tugas pemerintah dalam tugas pelayanan pembangunan masyarakat daerah ini.
"Jika sudah mendapatkan banyak fasilitas dari negara seperti kendaraan dinas dan tunjangan jabatan harus menunjukkan kinerja yang baik dalam pembangunan daerah ini,"ujarnya.
Sementara itu Sekretaris Daerah, Kabupaten Kupang, Hendrik Paut mengatakan, proses mutasi dan pengukuhan juga berlaku bagi pejabat eselon III dan IV setelah proses uji kepatutan dan kelayakan pekan depan.