Kupang (ANTARA) - Akademisi dari Universitas Katolik Widya Mandira (Unwira) Kupang, Nusa Tenggara Timur Mikhael Bataona MA mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) sulit memenangkan pasangan 02 Prabowo-Sandiaga Uno dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019.
"Menurut saya, pasangan 02 akan dinyatakan kalah di MK. Karena pertama tim kuasa hukum gagal membuktikan bahwa ada kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM)," kata Mikhael Bataona kepada ANTARA di Kupang, Rabu (26/6).
Dia mengemukakan hal itu, ketika dimintai pandangan seputar proses persidangan PHPU yang diajukan pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, dan prediksi putusan MK yang bakal dissampaikan kepada publik, Kamis (27/6).
Selain itu, kata Bataona, dalil dan pembuktian lewat dokumen dan saksi yang diajukan tim hukum pasangan 02 juga tidak cukup kuat.
Menurut dia, selama sidang, semuanya terlihat secara transparan bahwa dokumen-dokumen bukti juga sangat lemah, dan tidak tersusun secara sistematis serta lengkap, dan saksi-saksi juga memberikan kesaksiannya sangat lemah.
"Jadi secara empirik dan dari aspek keilmuan yang bisa dipahami secara nalar, jelas bahwa MK sangat sulit memenangkan gugatan di pasangan Prabowo-Sandiaga dalam sidang gugatan sengeketa hasil Pilpres 2019 itu," katanya.
Baca juga: Dalil pemohon tidak tunjukkan adanya kecurangan Pemilu yang TSM
Kedua, menurut dia, kuasa hukum mereka lebih banyak bermain dengan gimmick politik, di mana cara mereka memberi pernyataan di forum sidang juga ke media, lebih banyak terlihat seperti sebuah upaya sistematis untuk menarik perhatian dan menciptakan kehebohan.
"Terlihat seperti drama. Padahal kehebohan yang mereka sampaikan sejak awal justru menjadi kosong saat sidang pembuktian dan pemeriksaan saksi," katanya.
"Inilah letak kelemahan berikutnya dari gugatan mereka," kata pengajar ilmu Komunikasi Politik dan Sistem Politik Indonesia serta Ilmu Teori Kritis pada Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Unwira Kupang itu.
Mikhael Bataona yang juga pengajar investigatif news dan jurnalisme konflik itu mengatakan, bahkan rakyat bisa melihat bahwa tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga tak bisa membuktikan adanya kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
"Apalagi, tanpa memenuhi syarat minimal yaitu TSM itu harus terbukti dilakukan di separuh jumlah provinsi yang ada, maka jelas bahwa Prabowo-Sandi akan kalah di MK," demikian Mikhael Bataona.
Baca juga: Seluruh dalil Prabowo-Sandi hanya asumsi yang lemah, kata Yusril
Baca juga: Kata pengamat, sebagian petitum Prabowo-Sandi di luar konteks
MK sulit menangkan gugatan pasangan Prabowo-Sandiaga
"Menurut saya, pasangan 02 akan dinyatakan kalah di MK. Karena pertama tim kuasa hukum gagal membuktikan bahwa ada kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM)," kata Mikhael Bataona.