Kejaksaan Oelamasi tetap kawal pengelolaan dana desa di Kabupaten Kupang

id kawal dana desa

Kejaksaan Oelamasi tetap kawal pengelolaan dana desa di Kabupaten Kupang

Kepala Kejaksaan Negeri Oelamasi, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, Ali Sunhadji. (ANTARA FOTO/Benny Jahang)

"Kami (Kejaksaan, red) pasti melakukan pengawalan terhadap pengelolaan dana desa di Kabupaten Kupang sehingga pemanfaatan dana desa itu dapat dilakukan sesuai aturan," kata Ali Sunhadji.
Kupang (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Negeri Oelamasi, Ali Sunhadji mengatakan pihaknya akan tetap melakukan pengawalan terhadap pengelolaan dana desa tahun 2019 sebesar Rp165 miliar yang dialokasikan untuk 160 desa di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur.

"Kami (Kejaksaan, red) pasti melakukan pengawalan terhadap pengelolaan dana desa di Kabupaten Kupang sehingga pemanfaatan dana desa itu dapat dilakukan sesuai aturan," kata Ali Sunhadji kepada ANTARA di Oelamasi, Senin (19/8).

Pada tahun 2019 Kabupaten Kupang mendapat alokasi dana desa sebesar Rp165 miliar atau mendapat tambahan Rp30 miliar dari alokasi dana desa tahun 2018 sebesar Rp135 miliar.

Dikatakannya, mengantisipasi terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan dana desa tahun 2019, Kejaksaan Oelamasi telah melakukan koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa terkait pengawasan yang dilakukan Kejaksaan.

Pengawasan pengelolaan dana desa, tidak saja dilakukan Kejaksaan Negeri Oelamasi tetapi juga mengikutsertakan beberapa pihak seperti Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Inspektorat dan Kepolisian sehingga pemanfaatan dana desa dilakukan secara benar sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku.

Baca juga: Pengawasan dana desa jadi target Kejaksaan Tinggi NTT

Sunhadji mengatakan pengawasan dilakukan Kejaksaan Negeri Oelamasi untuk melihat ada tidaknya potensi terjadinya korupsi dalam pengelolaan dana desa di Kabupaten Kupang.

"Apabila ada potensi terjadinya korupsi maka tentu Kejaksaan akan melakukan pembinaan terhadap pengelolaan dana desa di desa-desa yang bermasalah yang dapat menimbulkan kerugian negara. Kami inginkan dana desa memberikan manfaat bagi masyarakat," katanya menegaskan.

Dalam mengantisipasi terjadinya kasus korupsi, kata Sunhadji pengawasan dan pendampingan dilakukan instansi terkait perlu dioptimalkan guna meminimalisir adanya kerugian negara dalam pengelolaan dana desa dilakukan kepala desa maupun perangkat desa.

Baca juga: Para kepala desa harus profesional kelola dana desa
Baca juga: Alokasi dana desa untuk bangun rumah layak huni