Kepala Dinas Tanaman Pangan Malaka ditahan polisi

id Kabid Humas Polda

Kepala Dinas Tanaman Pangan Malaka ditahan polisi

Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Johannes Bangun. (ANTARA/Kornelis Kaha)

"Selain Pak Yustinus Nahak, kami juga menahan orang lainnya dari unsur swasta yang terlibat dalam kasus tersebut, yakni Severinus Devrikandus Siriben dan Egidius Prima Mapamoda ST," kata AKBP Johannes Bangun..
Kupang (ANTARA) - Polda Nusa Tenggara Timur di Kupang menahan Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Malaka Ir Yustinus Nahak atas sangkaan terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan benih bawang merah pada dinas tersebut.

"Selain Pak Yustinus Nahak, kami juga menahan orang lainnya dari unsur swasta yang terlibat dalam kasus tersebut, yakni Severinus Devrikandus Siriben dan Egidius Prima Mapamoda ST," kata Kabid Humas Polda NTT Johannes Bangun kepada pers di Kupang, Jumat (6/3) malam.
.
Mantan Kapolres Kupang Kota itu menambahkan ketiganya akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai Jumat (6/3) malam dan untuk sementara dititipkan di ruang tahanan Polres Kupang Kota. 

Kabid Humas menambahkan bahwa sebelumnya ketiganya menjalani pemeriksaan terakhir dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Benih Bawang Merah pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Malaka tahun anggaran 2018. 

Nilai kontrak sebesar Rp9,6 miliaran dengan kontraktor pelaksana adalah dari CV. TIMINDO Kuasa dengan Direktur atas nama Baharudin Tomy,  dengan cara mark up harga dan KKN dalam proses pengadaan barang/ jasa.

Disamping itu juga pihaknya menerima hadiah atau janji terkait paket pekerjaan tersebut (suap/menyuap) yang merugikan keuangan negara sebesar Rp4.9 miliaran.

Ketiganya disangkakan pasal 2 ayat (1), pasal 3 dan Pasal 11 UU RI No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat  (1) ke- KUHP. Dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 milyar.