Kupang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), telah menerima pendaftaran 12 bakal pasangan calon (paslon) peserta Pilkada 2020.
Para bakal pasangan calon itu mendaftar di tujuh dari sembilan kabupaten yang menyelenggarakan Pilkada Serentak 2020 di provinsi berbasis kepulauan itu, kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi NTT, Thomas Dohu, di Kupang, Sabtu.
Dia mengemukakan hal itu, berkaitan dengan perkembangan proses pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang akan bertarung dalam Pilkada Serentak 2020, yang mulai berlangsung 4-6 September 2020.
Baca juga: Artikel - Fenomena calon petahana di Pilkada NTT
Baca juga: KPU NTT harapkan kampanye pilkada 2020 dilakukan secara daring
Rinciannya kata dia, satu bakal paslon mendaftar di KPU Manggarai Barat, empat pasangan calon mendaftar di KPU Ngada, dua pasangan calon mendaftar di KPU Sumba Barat. Dua pasangan bakal calon mendaftar di KPU Sabu Raijua dan di KPU Sumba Timur, Malaka dan Timor Tengah Utara masing-masing satu bakal paslon yang mendaftar.
Mengenai status, dia mengatakan semua bakal paslon yang mendaftar diterima untuk diteliti lebih lanjut syarat pencalonannya.
"Jadi hanya dua dari sembilan KPU kabupaten yang belum menerima pendaftaran bakal pasangan calon yakni Manggarai dan Belu," katanya menambahkan.