"Semua minuman yang dimusnahkan itu adalah minuman ilegal yang sudah disita oleh Direktorat Narkoba Polda NTT dari tahun 2016 sampai sekarang," kata Kapolda NTT Irjen Pol Agung Sabar Santoso di Kupang, Selasa.
Ribuan botol minuman keras yang dimusnahkan tersebut dilakukan dengan cara digilas oleh alat berat dan disaksikan oleh sejumlah pejabat daerah setempat.
Jenderal berbintang dua tersebut mengatakan minuman keras berbahaya bagi keselamatan jika dikonsumsi secara tidak teratur dan berlebihan.
Ia mencontohkan pada Senin (14/8) malam telah terjadi kecelakaan lalu lintas. Akibat kasus kecelakaan tersebut seorang pelajar meninggal dunia. "Inilah dampak dari mengkonsumsi minuman keras secara berlebihan sampai membawa kematian," katanya.
Ia menjelaskan dari 7.812 minuman keras tersebut dibagi menjadi dua golongan yakni terdiri dari minuman keras golongan A sebanyak 6.132 botol, minuman keras golongan B sebanyak 1.680 botol.
Disamping itu juga ada sejumlah minuman keras lokal jenis Sopi sebanyak 2.049 liter. Minuman sopi sendiri dimusnahkan dengan cara dituangkan ke dalam got kemudian disiram lagi dengan air biasa. Ada juga barang lainnya yang ikut dimusnahkan yakni ganja, sabu-sabu dan obat terlarang lainnya .
Sejumlah barang bukti obat-obatan terlarang tersebut dimusnakan dengan cara dibakar di halaman Polda NTT. Obat-obat ah terlarang yang dimusnahkan tersebut terdiri dari obat sumadril 1.430 butir, tramadol 539 butir, metadon cair 480 mililiter, valesambe 6 tablet. Selain itu ganja 12 paket, sabu-sabu dua paket kecil masing-masing 7 gram.
Dirnarkoba Polda NTT Kombes Pol Turman Siregar mengatakan sejumlah minuman keras dari berbagai golongan dan obat-obatan terlarang yang dimusnahkan tersebut jika diuangkan jumlahnya bisa mencapai Rp400 juta.
Ribuan botol minuman keras yang dimusnahkan tersebut dilakukan dengan cara digilas oleh alat berat dan disaksikan oleh sejumlah pejabat daerah setempat.
Jenderal berbintang dua tersebut mengatakan minuman keras berbahaya bagi keselamatan jika dikonsumsi secara tidak teratur dan berlebihan.
Ia mencontohkan pada Senin (14/8) malam telah terjadi kecelakaan lalu lintas. Akibat kasus kecelakaan tersebut seorang pelajar meninggal dunia. "Inilah dampak dari mengkonsumsi minuman keras secara berlebihan sampai membawa kematian," katanya.
Ia menjelaskan dari 7.812 minuman keras tersebut dibagi menjadi dua golongan yakni terdiri dari minuman keras golongan A sebanyak 6.132 botol, minuman keras golongan B sebanyak 1.680 botol.
Disamping itu juga ada sejumlah minuman keras lokal jenis Sopi sebanyak 2.049 liter. Minuman sopi sendiri dimusnahkan dengan cara dituangkan ke dalam got kemudian disiram lagi dengan air biasa. Ada juga barang lainnya yang ikut dimusnahkan yakni ganja, sabu-sabu dan obat terlarang lainnya .
Sejumlah barang bukti obat-obatan terlarang tersebut dimusnakan dengan cara dibakar di halaman Polda NTT. Obat-obat ah terlarang yang dimusnahkan tersebut terdiri dari obat sumadril 1.430 butir, tramadol 539 butir, metadon cair 480 mililiter, valesambe 6 tablet. Selain itu ganja 12 paket, sabu-sabu dua paket kecil masing-masing 7 gram.
Dirnarkoba Polda NTT Kombes Pol Turman Siregar mengatakan sejumlah minuman keras dari berbagai golongan dan obat-obatan terlarang yang dimusnahkan tersebut jika diuangkan jumlahnya bisa mencapai Rp400 juta.